bendera

Kamis, 03 September 2026    06:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Peta Desa Lahat: Terdakwa Beberkan Keterlibatan Pihak Lain, Dinilai Layak Jadi Tersangka


Agn,    08 September 2025,    17:38 WIB

Peta Desa Lahat: Terdakwa Beberkan Keterlibatan Pihak Lain, Dinilai Layak Jadi Tersangka
Istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Persidangan kasus dugaan korupsi proyek peta desa di Kabupaten Lahat dengan kerugian negara lebih dari Rp4,1 miliar kembali memanas. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin (8/9) beragenda pembacaan eksepsi terdakwa Darul Effendi (DE), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat.


Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., pihak terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap. Lebih jauh, Sofhuan bahkan membeberkan adanya keterlibatan pihak lain yang disebut turut berperan aktif dalam proyek fiktif peta desa Tahun Anggaran 2023 senilai lebih dari Rp8 miliar.

Dua nama yang disebut adalah Fiji Hadroni, Kabid Administrasi Dinas PMD Lahat, dan Trikara Sakti alias Wage. Menurut penasihat hukum, Fiji berperan langsung mengatur teknis lapangan serta berkomunikasi dengan pihak ketiga, yakni PT Citra Data Indonesia selaku pelaksana kegiatan. Keterangan penyerahan uang antara Fiji Hadroni dan Angga Muharram, Direktur Utama PT Citra Data Indonesia, juga disebut tercantum dalam dakwaan penuntut umum.

“Doktrin hukum pidana jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang turut serta dan berperan aktif tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana. Karena itu, kami memohon agar majelis hakim melihat fakta ini dan mempertimbangkan keadilan secara menyeluruh,” tegas Sofhuan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.


Sementara itu, JPU Kejari Lahat sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu DE dan Angga Muharram, dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B undang-undang yang sama.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/9) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.(agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS