bendera

Kamis, 03 September 2026    06:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Ibu dan Anak Lewat RJ


Agn,    08 September 2025,    16:44 WIB

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Ibu dan Anak Lewat RJ
Istimewa

Lahat-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anak terhadap ibu kandungnya melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (8/9) di Kantor Kejari Lahat.


Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Ibu dan Anak Lewat RJ

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto S.Sos., SH., MH, didampingi Jaksa Fasilitator Nindi Anggraini, SH, menyatakan bahwa penghentian penuntutan terhadap tersangka Aldo Yukiansyah Bin Jopiko (alm) dilakukan setelah perkara tersebut diekspose dalam gelar perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui zoom meeting. Persetujuan penghentian penuntutan diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum.

Kajari Lahat menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

“Dengan penghentian perkara ini, kami berharap hubungan keluarga dapat kembali pulih. Kejaksaan berkomitmen menjalankan penegakan hukum humanis yang mengedepankan nilai keadilan sosial di masyarakat,” ujar Toto Roedianto.


Masyarakat sekitar juga merespons positif langkah perdamaian tersebut. Kejari Lahat menegaskan akan terus mendorong penerapan restorative justice agar hukum tidak hanya menekankan aspek pidana, tetapi juga menghadirkan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.

Kasus bermula pada 21 Mei 2025 di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat, Lahat. Tersangka Aldo terlibat cekcok dengan ibunya, Pitriani Binti Amidin, terkait makanan. Emosi tersangka memuncak hingga mengancam korban menggunakan senapan angin. Meski tidak terjadi kekerasan fisik, korban mengalami trauma psikis dan gangguan kecemasan berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejari Lahat pada 13 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai. Korban memaafkan anaknya dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Perdamaian ini turut disaksikan keluarga, perangkat desa, tokoh agama, serta penyidik Polsek Merapi Barat. (agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS