bendera

Kamis, 03 September 2026    06:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dana Rp1,5 Miliar Menguap: Modus Korupsi Penyertaan Modal di PT TJM Terbongkar


Tim Red,    03 September 2025,    16:06 WIB

Dana Rp1,5 Miliar Menguap: Modus Korupsi Penyertaan Modal di PT TJM Terbongkar
Istimewa

Taliabu-Mediaindonesianews.com: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu membongkar modus penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar. Dana tersebut disalurkan Pemkab Pulau Taliabu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ke PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), sebuah perusahaan yang ternyata bukan perseroan daerah (Perusda) dan tidak berbadan hukum.


Dana Rp1,5 Miliar Menguap: Modus Korupsi Penyertaan Modal di PT TJM Terbongkar

Dalam keterangannya Kepala Kejari Taliabu DR. Nur Winardi, SH.,MH menjelaskan bahwa, Fakta mencengangkan terungkap setelah penyidik menelusuri aliran dana dan legalitas perusahaan. PT TJM yang dikendalikan oleh HAK (Direktur Utama) dan FS (Direktur Keuangan) tetap menerima kucuran dana Rp1,5 miliar pada Mei 2020. Persetujuan pencairan diberikan oleh IM, Kepala BPPKAD saat itu, meskipun prosedur administrasi dan dasar hukum pendirian perusahaan tidak terpenuhi.

“Seharusnya dana penyertaan modal hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sah dan berbadan hukum. Namun dalam kasus ini, dana justru dialirkan ke entitas ilegal,” ujarnya, Rabu (3/9).

Menurut Kajari, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa seluruh dana Rp1,5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Tidak ada laporan keuangan resmi, tidak ada bukti operasional perusahaan, dan tidak ada aktivitas usaha yang dapat menjelaskan kemana dana itu digunakan.


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP." Jelasnya

Sebelumnya penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menghadirkan dua ahli yang menegaskan adanya pelanggaran serius pada aspek hukum perusahaan dan pengelolaan keuangan daerah.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari ke depan untuk memperdalam penyidikan." Pungkas Kajari.

Kasus ini menambah deretan praktik korupsi dengan modus “membentuk perusahaan fiktif” demi menguras kas daerah. Kejari Pulau Taliabu berkomitmen menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang ikut menandatangani pencairan dana.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS