bendera

Kamis, 03 September 2026    06:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Berkas Kasus Penghinaan di Tegalalang Dilimpahkan ke Kejari Bangli


JroBudi,    22 Agustus 2025,    23:56 WIB

Berkas Kasus Penghinaan di Tegalalang Dilimpahkan ke Kejari Bangli
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan

Bangli-Mediaindonesianews.com: Kasus dugaan penghinaan yang menjerat I Wayan Karmada alias Gopel, warga Banjar Pule, Bangli, terhadap Kerta Desa Adat Tegalalang akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli pada Kamis (21/8).


Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut sebelumnya sempat dikembalikan ke Polres Bangli karena belum memenuhi unsur formil dan materiil. Setelah dilengkapi penyidik, berkas dinyatakan lengkap.

“Berkasnya sudah kami terima seminggu lalu, namun setelah diperiksa ada unsur yang belum terpenuhi, yakni formil dan materiil. Kamis kemarin berkas sudah kami terima kembali, dan hasil pemeriksaan sudah terpenuhi,” ujar Eri Setiawan.

Tahap berikutnya adalah penyerahan tahap II yang meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Bangli ke Kejari.


“Ini baru penyerahan tahap satu, nanti pada tahap dua penyidik menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada 5 Maret 2025 ketika Karmada diduga menghina Kerta Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana, di bawah pohon beringin. Ia dijerat Pasal 315 dan 316 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Proses penetapan tersangka memakan waktu lama karena memerlukan keterangan ahli bahasa.

Sebelumnya, Bendesa Adat Tegalalang I Wayan Miarsa juga melaporkan Karmada, namun hanya laporan Sang Ketut Rencana yang terbukti sehingga kasus difokuskan pada dugaan penghinaan terhadap dirinya.(JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS