bendera

Kamis, 03 September 2026    06:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Pasca Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Ini Himbauan Wakapolda Jateng


AndiZ,    20 Agustus 2025,    19:32 WIB

Pasca Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Ini Himbauan Wakapolda Jateng
istimewa

Blora-Mediaindonesianews.com: Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Latif Usman Bersama sejumlah pejabat utama Polda, Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres, Dandim 0721, Satpol PP, serta perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), turun ke lokasi kebakaran sumur minyak rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8). Kunjungan tersebut menegaskan komitmen aparat untuk memastikan keselamatan warga pasca tragedi.


Pasca Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Ini Himbauan Wakapolda Jateng

“Kami datang sesuai arahan Kapolda untuk mengecek situasi, terutama memastikan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Kegiatan pengeboran minyak tanpa izin resmi dan tanpa tenaga ahli sangat berbahaya,” tegas Brigjen Latif.

Menurutnya, kasus kebakaran sumur minyak Gandu menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak lagi tergiur keuntungan cepat dengan mengabaikan prosedur dan standar keselamatan. Ia menekankan, TNI-Polri bersama pemerintah daerah akan memperketat pengawasan aktivitas pengeboran ilegal, bahkan siap menindak secara hukum jika pelanggaran berlanjut.

“Kalau tidak punya izin, akan kami lakukan edukasi. Tapi bila masyarakat tetap memaksakan, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tandasnya.


Data Pemkab Blora menunjukkan, sudah ada lebih dari 4.000 pengajuan rekomendasi izin pengelolaan sumur minyak masyarakat. Hal ini, kata Wakapolda, membutuhkan pengawasan ketat dari ESDM, aparat keamanan, serta perangkat desa.

Sementara itu, penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sriyani, menegaskan bahwa eksploitasi minyak telah diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengeboran, jelasnya, hanya bisa dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama.

“Dalam regulasi terbaru, yakni Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumur Tua dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Sumur Masyarakat, ditegaskan bahwa sumur rakyat tidak boleh dikelola secara perorangan. Pengelolaannya harus melalui BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM,” ungkapnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut diterbitkan demi menekan praktik eksploitasi ilegal sekaligus menjamin keselamatan warga.

“Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegas Sriyani.

Usai melakukan peninjauan lokasi kebakaran, Wakapolda bersama rombongan juga mendatangi tempat pengungsian warga yang difasilitasi BPBD dan tim gabungan. Selain memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, pihak kepolisian turut menyerahkan bantuan bagi masyarakat terdampak. (andiZ)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS