bendera

Kamis, 23 April 2026    20:28 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polsek Sandes Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap


Hadi,    19 Agustus 2025,    09:21 WIB

Polsek Sandes Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa (Sandes) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan mengamankan satu orang pelaku yang sempat kabur sejak setahun yang lalu.


Polsek Sandes Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap

Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH., MH bersama Kanit Reskrim Iptu Heri Pitha, SH, memimpin langsung penangkapan tersangka Nalevi Huzrin (25) di Desa Macang Sakti. Tersangka merupakan pelaku dalam kasus Curas yang menimpa Aang Tranggono (24), warga Desa Rejo Sari, Kabupaten Musi Rawas, pada 18 Agustus 2024 lalu.

“Pada 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, kami mendapat informasi keberadaan tersangka. Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan, tetapi berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula saat korban menawarkan mobil truk Canter warna kuning kepada pelaku Ari Wibowo melalui perantara bernama Komar. Namun, saat pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Macang Sakti, tersangka bersama Ari Wibowo justru melakukan tindak kekerasan dengan menodongkan senjata api dan memukul korban, lalu merampas mobil. Ari Wibowo sebelumnya telah ditangkap dan kini menjalani hukuman.


Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Canter warna kuning, BPKB mobil, dan kunci kontak. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Ari Wibowo.

“Alhamdulillah, meski sempat ada perlawanan, tersangka bisa kita amankan dengan tindakan tegas dan terukur. Kini tersangka ditahan di Polsek Sanga Desa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan demi memberikan keadilan bagi korban. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta

MEDIA INDONESIA NEWS