bendera

Kamis, 03 September 2026    06:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Inkracth


benz,    17 Juli 2025,    23:30 WIB

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Inkracth
Istimewa

Batu-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan berbagai barang bukti dari 65 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (17/7)


Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Inkracth

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, SH., MH., CSSL, dan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait, di antaranya Kepala BNN Kota Batu AKBP Renny Puspita, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko, Kepala Dinas Kesehatan Aditya Prasaja, S.STP, MAP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, jajaran pejabat Kejari, serta sejumlah awak media.

Dalam keterangannya Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH., MH menjelaskan bahwabarang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap antara bulan November 2024 hingga Juli 2025.

“Barang bukti tersebut meliputi Narkotika: 178 gram sabu, 1.400 gram ganja kering, 52.000 butir pil Double L, dan 20 butir ekstasi, Peralatan: 12 timbangan digital, 30 alat hisap sabu, 15 pipet kaca, 5.000 plastik klip, 45 unit telepon genggam, 80 botol terdiri dari 30 arak, 25 bir, 15 whisky, dan 10 anggur, 10 rompi jukir ilegal, 500 karcis parkir palsu” katanya


Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Inkracth

Lebih lanjut, M. Januar Ferdian menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, yang merupakan kewajiban jaksa untuk menuntaskan proses hukum perkara secara menyeluruh.

“Barang bukti ini berasal dari perkara narkoba, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta tindak pidana ringan (tipiring). Pemusnahan ini menegaskan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara di Kejari Batu,” ujarnya.

Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan termasuk ganja seberat 397,01 gram, 157 paket sabu dengan total 1.160 gram, serta 62.179 butir pil Double L yang sebelumnya disita dalam sejumlah kasus.

Sementara itu Kajari Batu Didik Adyotomo, SH., MH., CSSL mengatakan bahwa, selain menjalankan putusan pengadilan, pemusnahan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang yang rawan disalahgunakan jika tidak segera dimusnahkan.

“Dengan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan eksekusi perkara dan gudang barang bukti tidak menumpuk. Ini bagian dari komitmen Kejari Batu untuk mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan profesional,” pungkasnya (Benz).


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS