bendera

Kamis, 03 September 2026    06:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dugaan Mafia Tanah di Gianyar, Polda Bali Turun Tangan


JroBudi,    21 Juni 2025,    09:48 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Gianyar, Polda Bali Turun Tangan
istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Berbagai modus dihalalkan oleh mafia tanah untuk menguasai lahan yang menjadi incaranya, hal tersebut terjadi di Desa Adat Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali.


“Dalam kasus di Desa Adat Pejeng Kawan ini, salah satu contoh ada dugaan praktik mafia tanah dengan modus manipulasi data, pemalsuan dokumen, hingga suap dalam proses pensertipikatan sebidang tanah adat yang dikenal sebagai Tanah Ayahan Desa,” ujar Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar, Pande Mangku Rata, Jum’at (20/6).

Lebih lanjut Pande Mangku Rata menyampaikan bahwa informasi yang di dapat sertipikat atas tanah seluas 900 meter persegi dengan SPPT No. 51.04.040.001.010-0055.0 dan kini tercatat sebagai SHM No. 01215, diduga diterbitkan secara tidak sah atas nama almarhum NMO.

“padahal, berdasarkan aturan hukum adat yang berlaku, tanah tersebut merupakan tanah milik komunal yang seharusnya tidak dapat disertipikatkan atas nama pribadi” katanya.


Menurut Pande Mangku Rata, pihaknya mencatat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi, salah satu yang mencolok adalah penerbitan surat kuasa dari NMO kepada seorang pengacara, saat dirinya sedang dalam kondisi sakit parah menjelang wafat pada Oktober 2017. Surat kuasa ini kemudian digunakan untuk mengurus pensertipikatan tanah yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris dari garis purusa (patrilineal), yang menurut adat Bali memiliki hak sah atas tanah ayahan.

“Dalam dokumen sporadik, tanda tangan NMO diganti dengan cap jempol, meskipun di dokumen resmi sebelumnya ia tercatat memiliki tanda tangan yang sah. Tidak hanya itu, GTI juga menyoroti form-form penting seperti permohonan pengukuran dan risalah penelitian data yuridis yang kosong atau tidak lengkap, bahkan tanpa tanggal dan tanda tangan resmi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa administratif.” Jelasnya.

Skema penguasaan tanah adat ini diduga bermula dari rencana DKR, istri almarhum NMO, untuk mengangkat cucunya sebagai anak di atas tanah ayahan desa. Namun, penolakan dari keluarga purusa tidak menghentikan upaya penguasaan.

Setelah terbitnya sertipikat atas nama NMO, tanah tersebut kemudian berpindah tangan melalui proses jual beli kepada cucu DKR, Bernama NES, meski sebelumnya gagal diangkat secara adat. Sertipikat tanah tersebut kini bahkan telah dijaminkan untuk kredit miliaran rupiah di sebuah bank.

GTI menuding bahwa proses ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum aparat desa, banjar, bahkan prajuru adat setempat. Karena mereka sebagai pihak yang mengetahui bahkan ikut menandatangani atau melegitimasi berkas-berkas yang diduga cacat hukum itu.

“Seharusnya para pejabat ini menolak atau mencabut tandatangan mereka atas proses yang jelas-jelas melanggar hukum adat dan nasional. Namun yang terjadi justru mereka ikut membenarkan proses tersebut. Ada dugaan kuat suap atau aliran dana yang menyebabkan mereka pasang badan,” tegas Pande Mangku Rata.

GTI memperingatkan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik pada hukum dan pemerintah yang runtuh, tetapi eksistensi desa adat Bali juga terancam. Tanah adat yang berubah status menjadi milik pribadi berpotensi untuk digadaikan, diperjualbelikan, bahkan disita bank jika kredit macet.

“Kalau tanah adat hilang, maka adat pun kehilangan tumpuannya. Tak ada lagi kewajiban ngayah, tak ada lagi kekuatan komunal,” paparnya.

Oleh karena itu, GTI Gianyar secara resmi meminta Kepolisian Daerah Bali, khususnya Direktorat Reskrimsus, untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan mendesak agar oknum-oknum yang diduga melakukan manipulasi data, memberikan keterangan palsu, hingga terlibat suap ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Laporan informasi ini juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Bali serta Majelis Desa Adat (MDA) di tingkat provinsi dan kabupaten. Sejumlah nama yang diduga mengetahui, menyaksikan, atau terlibat secara langsung maupun tidak langsung, juga dicantumkan sebagai calon saksi.” tandasnya

Selain itu GTI juga melampirkan dokumen pendukung seperti surat kuasa, surat keberatan ahli waris, dokumen permohonan sertipikat, hingga hasil mediasi antar pihak.

“Ini bukan sekadar soal sengketa, ini adalah modus sistematis dan kita bicara tentang tanah desa adat yang bisa digadaikan untuk kredit miliaran. Ini harus dihentikan sebelum desa-desa adat kita kehilangan tanahnya satu per satu," tegas GTI.

Dari informasi yang diterima saat ini tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali telah menyelidiki dugaan kasus mafia tanah dan sudah turun ke Desa Adat Pejang Kawan.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS