bendera

Kamis, 03 September 2026    07:43 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Ngaku Wartawan, Tiga Orang Diamankan Polres Blora


Agn,    24 Mei 2025,    19:28 WIB

Ngaku Wartawan, Tiga Orang Diamankan Polres Blora
ilustrasi istimewa

Blora-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor (Polres) Blora mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan di sebuah rumah makan, Kamis, (22/5).


Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong, menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45), ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga, DW (38) dan MNR (31), dengan dalih "uang damai" atas sebuah pemberitaan yang telah beredar di media sosial.

“ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kami akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Ini bagian dari komitmen Polres Blora dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari praktik kriminal seperti ini,” ujarnya.

Dugaan pemerasan tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Ketiganya mengklaim sebagai wartawan, dan mengancam akan memperluas pemberitaan negatif apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.


Menurut AKP Gembong, modus operandi yang mereka lakukan dimulai dengan komunikasi melalui WhatsApp antara salah satu pelaku, JS, dengan korban. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus atau menghentikan penyebaran berita tersebut.

“Pertemuan lalu disepakati di sebuah rumah makan, tempat transaksi uang akhirnya dilakukan oleh korban kepada FAP.” jelasnya

Namun, sebelum para pelaku berhasil melenggang, petugas yang telah bersiaga langsung mengamankan ketiganya di lokasi kejadian. Penangkapan ini sekaligus membongkar dugaan praktik pemerasan dengan embel-embel profesi jurnalistik yang mencoreng kredibilitas insan pers sejati.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Kasihumas Polres Blora menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan identitas profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi.

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.” Pungkasnya (Agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS