bendera

Kamis, 03 September 2026    07:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Blora Amankan AP atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur


Agn,    06 Mei 2025,    21:10 WIB

Polres Blora Amankan AP atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
istimewa

Blora-Mediaindonesianews.com: Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pemuda warga Desa Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berinisial AP (20) diamankan Polres Blora


Dalam konfrensi pers Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, SH., S.IK., MH menjelaskan bahwa, peristiwa ini bermula dari hubungan asmara antara AP dan korban, OEAA, yang masih berstatus pelajar. Pada 30 April 2025, AP mengajak korban menginap di sebuah homestay di kawasan Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, setelah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Setibanya di Blora, AP menghubungi seorang rekannya untuk mencarikan tempat menginap, lalu check-in di Homestay Wilis, tepatnya di kamar nomor 27. Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara berulang kali, yakni pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025.

"Pelaku mengajak korban menginap tanpa sepengetahuan keluarga. Setelah kejadian, korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang langsung berkoordinasi dengan Polres Blora," ujar Kapolres, Senin (5/5).


Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AP beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

“atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.” katanya

Kapolres Blora juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.(Agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS