bendera

Kamis, 03 September 2026    07:45 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


BLT Tak Disalurkan, Oknum Kades Muratara Ditahan Kejari Lubuk Linggau


Agn,    01 Mei 2025,    13:38 WIB

BLT Tak Disalurkan, Oknum Kades Muratara Ditahan Kejari Lubuk Linggau
Istimewa

Lubuk Linggau-Mediaindonesianews.com:  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menahan Saharudin, Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 - 2021 yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.


Dalam keterangannya Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani didampingi Kasi Pidsus menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan cukup mencolok yaitu diduga dana desa dikelola secara pribadi oleh tersangka tanpa melibatkan perangkat desa. Akibatnya, sejumlah hak masyarakat dan aparat desa tidak disalurkan sebagaimana mestinya, termasuk honor marbot masjid, guru PAUD, dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ratusan warga penerima manfaat selama dua tahun berturut-turut.

“Hari ini, Rabu 30 April 2025, kami telah melakukan tahap II, yaitu pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Lebih lanjut Armein menjelaskan bahwa total Dana Desa yang dikelola oleh Desa Lubuk Mas ditahun 2020-2021 mencapai Rp3 Miliar, namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga mengabaikan mekanisme pelibatan aparat desa dan dari hasil audit Inspektorat Muratara, total kerugian negara mencapai Rp1.000.024.947,139.


“atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 KUHP.” ujarnya

Menurut Armein saat ini tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Lubuk Linggau untuk 20 hari ke depan dan seperti diketahui penyidikan kasus ini sempat memakan waktu lama, terutama karena sebagian besar saksi hanya bisa dimintai keterangan saat hari Jumat atau waktu ketika mereka tidak berada di sawah atau ladang.

“Masih ada sekitar sepertiga saksi atau sekitar 80 orang yang belum kami periksa. Dengan penahanan ini, kami berharap proses pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi bisa segera dirampungkan,” pungkasnya. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS