bendera

Kamis, 03 September 2026    08:20 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


2 Kades di Lahat Didakwa Melakukan Korupsi


Agn,    19 Maret 2025,    20:02 WIB

2 Kades di Lahat Didakwa Melakukan Korupsi
Istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan sidang 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (19/3)


2 Kades di Lahat Didakwa Melakukan Korupsi

Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto, S.Sos., SH menjelaskan bahwa tiga perkara yang disidangkan tersebut diantaranya sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda pembacaan Replik (tanggapan) Penuntut Umum atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Duplik dari para terdakwa atas Replik (tanggapan) Penuntut Umum.” katanya

Selanjutnya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Kejari Lahat terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yakni Desa Pandan Arang dan Desa Pulau Panggung.


“dalam sidang ini penuntut umum mendakwakan terdakwa A dan terdakwa I masing-masing melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa A yang merupakan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 292.544.686.

“sementara terdakwa I yang merupakan Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pulau Panggung Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.519.612.200. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum.” Pungkasnya. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS