bendera

Selasa, 03 November 2026    17:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Taput Ringkus Pelaku Pembobol Toko Ponsel


LS,    15 April 2024,    15:38 WIB

Polres Taput Ringkus Pelaku Pembobol Toko Ponsel
Polres Taput Ringkus Pelaku Pembobol Toko Ponsel

Taput-Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan JH (34) warga Desa Simasom, Kecamatan Pahae Julu yang diduga terlah mepelaku pencurian di toko Hand Phone Maulana di Jalan SM Raja, Tarutung, Jumat, (12/4).


Kasi humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing mengungkapkan bahwa, saat ini pelaku sudah diamankan dan barang bukti yang di dapat dari pelaku berupa 9 unit HP yang baru dengan merek Vivo Y1008/128, Vivo Y27S 8/256, Realme Note 50 4/64, Realme Note 50 4/128, Redmi Note 12 8/256, Redmi A2 3/64, 3 Unit Vivo Y021t 4/64 dan uang tunai sebesar Rp197.000.-

Aiptu W Baringbing menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal, setelah Serena Aprita Kartini (24) salah satu karyawan toko ponsel merek "Maulana" melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput, Jumat, 12 April 2024.

“Atas laporan tersebut, tim opsnal sat reskrim melakukan penyelidikan dan dari dukungan CCTV serta keterangan para saksi, identitas pelaku terdeteksi. Setelah posisi pelaku di temukan di kota Siantar, polres Taput pun bekerjasama dengan Polres Siantar untuk segera mengamankan pelaku yang di temukan di loket bus Intra kota Siantar.” katanya


Lebih lanjut Aiptu W Baringbing menjelaskan bahwa setelah pelaku dan barang bukti ditemukan,  lalu tim opsnal melakukan pemeriksaan sementara di Polres Siantar.

“dari keterangan pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut dan pelaku melakukannya sendirian dengan cara memanjat dari depan dan merusak asbes toko hingga kedalam. Setelah berhasil masuk kedalam toko, pelaku pun mengambil 10 unit HP baru lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk. Pelaku juga mengakui sudah sempat menjual 1 unit HP curianya di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 600.000 untuk biaya ke Siantar. ” jelasnya

Setelah di lakukan penelitian,  terungkap, bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Menurut Aiptu W Baringbing, atas perbuatanya, pelaku kenakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (LS)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS