bendera

Selasa, 03 November 2026    19:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Tapteng Amankan Pelaku Cabul 8 Anak di Bekasi


LS,    08 Desember 2023,    08:38 WIB

Polres Tapteng Amankan Pelaku Cabul 8 Anak di Bekasi
Polres Tapteng Amankan Pelaku Cabul 8 Anak di Bekasi

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota Polda Jawa Barat berhasil menangkap HCP (26) pelaku perbuatan cabul terhadap anak di Water Oxi Zos, Jalan Taman Narogong Indah RT 002 / RW 012 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu, Kota Bekasi, Jawa Barat.


Polres Tapteng Amankan Pelaku Cabul 8 Anak di Bekasi

Dalam keterangannya Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.IK., MH menjelaskan, bahwa pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (6/12) sekitar pukul 14.00 WIB di Kota Bekasi Jawa Barat tepatnya di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah RT 002 / RW 012 Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalambu.

“penangkapan pelaku berdasarkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/395/XI/2023/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH / POLDASU tanggal 14 November 2023” ungkap Kapolres Tapteng didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap, SH., MH dan Plt Kasi Humas Polres Tapteng saat Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus cabul terhadap anak di Aula Polres Tapteng, Kamis (7/12).

Lebih lanjut Emden menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 dengan lokasi kejadian dirumah milik orang tua tersangka dan pinggir Pantai Sorkam dengan modus pelaku kepada para korban diimingi bermain game Handphone dan ketika sedang bermain game, tersangka memasukkan tangannya kedalam celana korban untuk meraba alat vital (kemaluan) para korban selain itu pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain kepada mulut korban.


“pelaku berinisial HCP alias H (26) bekerja sebagai montir bengkel dengan korbannya sebanyak delapan orang diantaranya HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13) dan DGA (10), semuanya warga Sorkam.” katanya

Menurut Kapolres atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dengan Denda Maksimal 5 Miliar. (LS)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS