bendera

Selasa, 03 November 2026    19:34 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Kabupaten Bandung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran dan Pengunaan Kredit Modal Kerja


agung,    26 Oktober 2023,    23:05 WIB

Kejari Kabupaten Bandung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran dan Pengunaan Kredit Modal Kerja
Tersangka RS

Bandung-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan tersangka RS yang menjabat Account officer Komersial pada PT Bank BJB Cabang Majalaya, Kamis (26/10).


Kejari Kabupaten Bandung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran dan Pengunaan Kredit Modal Kerja

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah, SH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa, tersangka RS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.

"RS didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana" paparnya

Menurut Mumu, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, sehingga tersangka dapat dikenakan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


"Tersangka RS mempunyai tupoksi memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum analisa kredit final." Katanya.

Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan bahwa sesuai dengan surat Perintah Penahanan (T-2) yang diterbitkan Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nomor: Nomor: PRINT-02/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

“terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023 tersangka ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung” pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS