bendera

Selasa, 03 November 2026    23:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Firman Chandra: Instansi Hukum Harus Lebih Tegas Dengan Pelaku Penyebaran Video Syur


Andri,    27 Mei 2023,    12:04 WIB

Firman Chandra: Instansi Hukum Harus Lebih Tegas Dengan Pelaku Penyebaran Video Syur
Firman Chandra

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Munculnya video syur 47 detik yang diduga Artis Rebecca Klopper membuat heboh masyarakat dan kembalinya kasus yang diduga dilakukan dikalangan publik figur merupakan bentuk kurangnya efek jera dari beberapa factor yakni kesengajaaan atau ketidaksengajaaan, hal ini katakan Praktisi hukum Firman Chandra kepada awak media, Selasa (23/5).


"Kalo kesengajaan sebenernya fatal dan ini bukan mendidik karna apa? Ini akan ditiru oleh sekelompok orang atau mungkin orang yang ingin menaikan ratingnya supaya viral jadi lebih cepat prosesnya" katanya

Lebih lanjut, dari segi hukum menurut Firman Chandra dari buntut dugaan video 47 detik ada dua pasal yang bisa dijerat yakni UU no 4 mengenai Pornografi dan UU Informasi Transaksi Electronik (ITE).

"Lagi-lagi undang-undang yang berat memang adalah UU ITE, karena ancaman hukumanya memang bagus sih orang yang menyebarkan itu harus dihukum seberat beratnya dan ancamanya sembilan tahun bila ada delik aduan" ujarnya


Kendati demikian, Firman berharap kepada instansi hukum agar segera bertindak dan evaluasi, disisi lain ia menyebut bahwa UU no 44 tahun 2008 ancaman kurunganya hanya 6bulan dan belum bisa membuat efek jera.

"Artinya barang siapa yang aktor utamanyapun yang membuat, berperan itu ancaman hukumanya rendah sekali dan mayoriti kasus-kasus yang akhirnya bebas si pemeranya yang kena hanya yang menyebarkan" tegas Firman

Seperti diketahui, Rebecca Klopper diketahui telah melaporkan penyebar video syur mirip dirinya, ia melaporkan akun twitter @dedekugem lewat kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Akun tersebut dilaporkan dengan pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS