bendera

Selasa, 03 November 2026    23:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Catut Dana Pensiun PT Pelindo, Kejagung Tetapkan Eks Dirut DP4 Jadi Tersangka


Tb/01,    10 Mei 2023,    01:10 WIB

Catut Dana Pensiun PT Pelindo, Kejagung Tetapkan Eks Dirut DP4 Jadi Tersangka
Foto dok: Kejaksaan Agung

Jakarta-mediaindonesianews.com - Tim penyidik Kejagung menetapkan 6 orang tersangka kasus pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo tahun 2013-2019.


Keenam tersangka yakni, Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016 Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 peruode 2008 s/d 2014 Khamidin Suwarjo.

Selanjutnya,Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019 Umar Samiaji, Staf Investasi Sektor Riil peruode 2012 s/d 2017 Imam Syafingi.

Kemudian, Dewan Pengawas DP4 peruode 2012 s/d 2017 Chiefy Adi Kusmargono, dan seorang makelar tanah (pihak swasta) Ahmad Adhi Aristo.


"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan. Terhitung 9 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023," kata Kapuspenkum, Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (9/5).

Ketut menyebutkan, tiga orang tersangka yakni, EWI, KAM, AHM ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Sementara tiga orang lainnya, CAK, US, dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat," terangnya.

Adapun duduk perkara dalam perkara ini adalah Bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima.

Akan tetapi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. 

Menurutnya, modus yang dilakukan untuk setiap kegiatan adanya fee makelar dan harga tanah dimark-up, sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

"Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya," ujar Ketut.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS