bendera

Rabu, 04 November 2026    00:25 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Putusan Janggal, Hakim Praperadilan PN Tarutung Disebut Langkahi Kewenangan


LS,    28 Maret 2023,    23:40 WIB

Putusan Janggal, Hakim Praperadilan PN Tarutung Disebut Langkahi Kewenangan
Kejari Taput

Taput-Mediaindonesianews.com: Putusan majelis Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri (PN) Tarutung terkait dugaan kasus korupsi Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dinilai janggal, hal ini di ungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Taput Juleser Simare Mare, SH, Selasa (28/3)


“Menurut kami keputusan Praperdilan itu ada kekeliruan” ungkap Juleser didampingi Kasi Intel Mangasi Simanjuntak, SH.

Diterangkan, dalam putusan Praperadilan itu dikatakan Akuntan Publik tidak berwenang dalam menghitung kerugian negara. Padahal dalam berbagai temuan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor sudah banyak memutuskan perkara kerugian keuangan negara atas perhitungan Akuntan Publik.

“Bahkan Pengadilan Tipikor di Medan sudah banyak memutuskan perkara dengan menggunakan jasa akuntan Publik. Termasuk Praperadilan yang diajukan oleh beberapa tersangka ke Pengadilan Negeri Medan perihal kewenangan akuntan publik dalam perhitungan kerugian keuangan negara, akan tetapi di tolak oleh Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan” kata Juleser


Menurut Juleser penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam penghitungan kerugian keuangan negara diatur dalam Penjelasan pasal 32 ayat(1) UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999. Dan dipertegas dengan putusan MK no 31/PUU-X/2021 tanggal 23 oktober 2012.

“Hakim Praperadilan PN Tarutung, Taput dalam mengambil keputusan sudah melangkahi kewenangan.” jelasnya

Juleser berpendapat, Keputusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Tarutung pada putusannya disebut telah menyentuh substansi perkara atau pokok perkara yaitu penghitungan kerugian negara

"Disinilah kami merasa janggal, putusan Praperadilan tidak boleh masuk ke substansi, karena ranah Praperadilan adalah mengkoreksi kesalahan administrasi legal atau ilegal, seperti penggeledahan tidak ada surat perintah atau menetapkan tersangka tetapi belum cukup bukti. Namun untuk pembuktian kerugian keuangan negara bukanlah ranah Praperadilan” pungkasnya

Seperti diketahui pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Taput telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial HTFA dan HS atas dugaan korupsi pengadaan belanja Internet Service Provider dari tahun 2018--2021 di Dinas Kominfo Kabupaten Taput.

Akan tetapi HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dari tahun 2019-2021 mengajukan Praperadilan atas penggunaan jasa Akuntan Publik dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan Praperadilan itu dimenangkan oleh HS. Sehingga membatalkan penyidikan dan status tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri Taput. (LS)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS