bendera

Rabu, 04 November 2026    00:25 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Jakpus Hentikan 2 Perkara Pidum Berdasarkan RJ


Lina,    24 Maret 2023,    19:41 WIB

Kejari Jakpus Hentikan 2 Perkara Pidum Berdasarkan RJ
Kejari Jakpus Hentikan 2 Perkara Pidum Berdasarkan RJ

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum (pidum) berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Pemberhentian dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo.


“Benar, ada dua permohonan pembatalan penuntutan perkara pidum melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Kejagung Fadil Zumhana” kata Kepala Kejari Jakpus Hari Wibowo melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, Jumat (24/3)

Lebih lanjut Bani menjelaskan bahwa, kedua tersangka tersebut adalah Muhamad Riyansyah dan Firman Zaelani yang dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Keduanya dilakukan penghentian penuntutan melalui proses RJ dengan alasan kemanusian karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

“Setelah dilaksanakan proses peradilan dimana tersangka telah meminta maaf dan korban dengan besar hati sudah memberikan maaf. Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses penyelesaiannya pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke pertengkaran, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon secara positif” paparnya.


Bani menjelaskan bahwa melalui proses RJ, akhirnya kedua tersangka ini dapat kembali ke rumah masing-masing untuk melanjutkan tugas sebagai tulang punggung keluarganya.

“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor:12/M.1.10./ Eoh.2/ 03/2023 terhadap perkara atas nama tersangka Firman Zailani dan Nomor:13/M.1.10/Eoh.2/03/ 2023 terhadap perkara atas nama tersangka Muhamad Riyansyah” ujarnya.

Seperti diketahui Tersangka Muhamad Riyansyah mengambil HP milik saksi Ricky Kurniawan karena terpaksa menghidupi keluarganya dan anaknya yang berusia 1,5 tahun yang menderita penyakit gagal ginjal sejak berusia 8 bulan sehingga anaknya selama ini harus menggunakan kateter (alat bantu mengeluarkan urin), hingga suatu hari akibat terdesak kebutuhan untuk membeli obat dan biaya perawatan bayi.

Sedangkan tersangka Firman Zaelani adalah penjual nasi goreng yang menghidupi mantan istri dan anaknya serta kedua orang tuanya. Karena terdesak dirinya mengambil sepeda motor milik saksi Muhammad Dzaki Sapuri dan menjualnya seharga Rp750.000,- untuk biaya anaknya yang akan masuk pesantren. Pada akhirnya sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada saksi korban. (LN)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS