bendera

Rabu, 04 November 2026    01:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Mantan Kepala Desa Koto Renah Masuk Bui Gegara Tilep Anggaran Desa Senilai Rp 1 Miliar


Tb/01,    07 Maret 2023,    00:51 WIB

Mantan Kepala Desa Koto Renah Masuk Bui Gegara Tilep Anggaran Desa Senilai Rp 1 Miliar
Foto dok: Kejaksaan Negeri Merangin

Jambi-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Negeri Merangin melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Koto Renah Kec. Jangkat Doni Espa (DE) selama 20 hari kedepan.


Tersangka DE ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Apbdes Desa Koto Renah Kec. Jangkat Tahun Anggaran 2018-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo mengatakan, tim Jaksa Penyidik telah memeriksa DE terkait dugaan korupsi Penyalahgunaan Apbdes Desa Koto Renah Kec. Jangkat Tahun Anggaran 2018-2019. 

 "Terdakwa DE sudah diperiksa Jaksa Penyidik tadi pagi," kata Tri Widodo dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada awak media, Senin (6/3).


"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Jaksa Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga kita menetapkan saudara DE menjadi tersangka," lanjutnya.

Ia menjelaskan, tersangka DE merupakan Kepala Desa Koto Renah periode 2016-2021. Ia terlibat melakukan penyalahgunaan Apbdes Tahun Anggaran 2018-2019 yang menyebabkan terdapat kerugian negara senilai Rp 1.093 miliar.

"Setelah statusnya sebagai tersangka, kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Merangin," ujar Tri Widodo.

"Dia (tersangka) ditahan selama 20 hari kedepan. Terhitung 6 Maret 2023 s/d 25 Maret 2023," jelasnya.

Tersangka DE ditahan dengan alasan beberapa hal diantaranya, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sesuai dengan yang dituangkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sedangkan Pasal 21 ayat (4) huruf (a) berbunyi Tindak Pidana tersebut diancam dengan Pidana Penjara Lima Tahun atau Lebih.

Kendati demikian, Tri Widodo mengatakan, proses penahanan tersangka itu untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut, nantinya kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya.

"Kedepan, nanti kita akan kembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan saksi lainnya. Kemungkinan, tersangka DE tidak sendiri melakukan hal tersebut, tapi ada tersangka lainnya yang ikut serta dalam perkara ini. Kita lihat saja nanti," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka DE disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka DE terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Adapun pidana denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dariĀ  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS