bendera

Rabu, 04 November 2026    01:16 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Gadaikan Aset Desa, Eks Kades Mekarwangi Ditahan


Tb/01,    15 Februari 2023,    23:59 WIB

Gadaikan Aset Desa, Eks Kades Mekarwangi Ditahan
Foto: Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah

Kab. Bandung-mediaindonesianews.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus penggadaian sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi di Lembang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tersangka YS merupakan mantan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.

"Tersangka YS dan barang buktinya sudah diserahkan ke JPU Kejari Kabupaten Bandung," kata Kasintel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah dalam keterangan resminya, Rabu (15/1).

Selanjutnya, masih kata Mumuh, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari kedepan dengan Nomor : PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023.


"Setelah tahap dua diserahkan, tersangka YS langsung ditahan di Lapas narkotika kelas IIA Bandung selama 20 hari kedepan. Terhitung 13 Februari 2023 s/d 4 Maret 2023," terangnya.

Secara rinci Mumuh membeberkan, bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Saudara Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang dengan Sertifikat Nomor 1324 atas An. Edi Permadi CS seluas 2.500m2. 

Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi (H. Dadi Kosasih) Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012 bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi CS dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi aset desa dan pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data Tanah Desa yang telah ditandatangani oleh tersangka YS selaku Kepala Desa Mekarwangi.

"Yang menerangkan bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi CS tercatat sebagai Tanah Desa Mekarwangi dengan asal perolehannya adalah dari Hibah tahun 2012," ujarnya.

Namun pada tanggal 7 Mei 2022 tersangka YS meminjam sejumlah uang kepada saudara Christ Firman sebesar Rp 200 juta.

"Atas dasar itu tersangka YS menggadaikan Sertifikat asli tanah milik desa nomor 1324 kepada saudara Christ Firman," jelas Mumuh.

"Hingga saat ini sertifikat asli tanah milik desa nomor 1324 atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan saudara Christ Firman," tegasnya.

Ia mengatakan, tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD, dan masyarakat.

"Dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka YS," tandasnya.

Memuh menegaskan hal tersebut telah bertentangan dengan Permendadri no 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Atas perbuatannya tersangka YS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua : Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS