bendera

Rabu, 04 November 2026    02:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejagung Angkat Bicara Terkait Tuntutan Pidana 10 Bulan Terhadap Para Pelaku Seksual di Lahat


Tb/01,    09 Januari 2023,    13:49 WIB

Kejagung Angkat Bicara Terkait Tuntutan Pidana 10 Bulan Terhadap Para Pelaku Seksual di Lahat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Jakarta-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon tentang pemberitaan masif di media cetak, media online, dan media elektronik terkait tuntutan pidana para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan. Tuntutan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat dan media sosial.


Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat menjatuhkan tuntutan pidana terhadap para pelaku tindak pidana seksual terhadap anak dibawah umur 7 bulan penjara. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjadi 10 bulan penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan pidana terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dengan 10 bulan penjara dinilai tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana.

"Tuntutan 10 bulan penjara terhadap para pelaku kejahatan seksual dinilai cenderung melindungi para pelaku," kata Ketut dalam keterangan siaran persnya, Senin (9/1).


Ketut merinci ada beberapa poin hasil eksaminasi pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan antara lain :

Hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur, sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

"Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga," terangnya.

Ia menyebutkan, tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi. 

"Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat," ungkapnya.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat.

"Apabila dalam perkara tersebut ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-M MINUSCA TA 2026 yang digelar di Lapangan Gelanggang Olahraga...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - TNI terus mengintensifkan pengiriman logistik Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dari  Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (3/11/2026). Pada hari ini, TNI...
img
Selasa, 03 November 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Harian DPN membahas dinamika keamanan dan...
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...

MEDIA INDONESIA NEWS