bendera

Kamis, 03 September 2026    03:29 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Karena Terbitkan SK Ganda dan Pungut Mahar Oso Dipecat


Surya Abadi,    27 Juli 2018,    21:45 WIB

Karena Terbitkan SK Ganda dan Pungut Mahar Oso Dipecat

Jakarta --- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana mengungkapkan, salah satu alasan pemecatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) adalah karena ia kerap menerbitkan Surat Keputusan (SK) ganda dan memungut uang mahar bagi calon kepala daerah.


SK ganda itu muncul akibat perubahan keputusan pengusungan calon kepala daerah dalam waktu singkat.

"Dia sudah buat SK (Surat Keputusan), dibuat dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen). Kemudian esoknya dia cabut lagi SK itu, diambil, dan diminta kepada Sekjen (Partai Hanura Sarifuddin Sudding) untuk menandatangani SK yang berbeda. Ya Sekjen menolak, karena malu dong," kata Dadang, di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin (15/1).

Padahal, kata Dadang, kedua belah pihak sudah membayar mahar politik untuk pencalonan kepada partai. Imbas pembatalan SK itu, lanjut Dadang, memicu keributan yang mencoreng nama Partai Hanura.


"Ini kan aib ya. Mahar diambil, SK nya diganti, maharnya tidak dikembalikan. Ini kan sudah mencoreng Partai Hanura," cetus dia.

Dadang memberi contoh Pilkada Purwakarta. Persoalan tersebut membuat gaduh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) setempat. Pasalnya, DPC berpegang pada SK yang ditandangani Ketua Umum, namun ada calon lain yang mendaftar dengan SK yang berbeda.

Dadang menyebut persoalan serupa terjadi di Garut, Kabupaten Luwu, Tarakan, dan sejumlah daerah yang diklaim memiliki SK ganda.

"Jadi ini sudah malu kami. Jadi kami menyandang hati nurani tapi pada kenyataannya kami jauh dari hati nurani," ucap dia.

Dadang mengatakan, pihaknya mempersilakan Oso melakukan perlawanan. Sebab, mosi tidak percaya atau penonaktifan sudah sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura.

"Mekanismenya, berdasarkan Pasal 16 AD ART, di dalam situasi khusus, DPP bisa memberhentikan Ketua Umum. Dan nanti ditindaklanjuti oleh Dewan Pembina," terangnya.

Dewan Pembina dan Dewan Penasihat Partai Hanura, lanjut Dadang, sudah mengetahui dan ikut hadir dalam rapat pengambilan keputusan ini. Rapat ini disebut juga berdasarkan keinginan mayoritas DPD.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura Benny Ramdhani sebelumnya telah membantah soal tudingan keputusan sepihak dari OSO maupun permintaan mahar dalam setiap dukungan terhadap calon kepala daerah.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS