bendera

Selasa, 03 November 2026    11:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Inilah Catatan KPAI Sepanjang Januari-Juli 2022


lian,    23 Juli 2022,    22:13 WIB

Inilah Catatan KPAI Sepanjang Januari-Juli 2022
Retno Listyanti Komisioner KPAI

Jakarta-Mediaindonesinews.com: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah diterapkan seluruh sekolah di Indonesia, termasuk sekolah-sekolah berasrama. Namun, kasus-kasus kekerasan seperti perundungan dan kekerasan seksual terhadap anak didik di Lembaga Pendidikan terus terjadi, bahkan mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai SMA/SMK atau sederajat. Korbannya juga anak laki-laki maupun anak perempuan, keduanya memiliki kerentanan yang sama untuk menjadi korban kekerasan seksual di satuan Pendidikan.


Memperingati Hari Anak Nasional (HAN), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis  berbagai kasus-kasus kekerasan seksual khusus yang terjadi di lembaga pendidikan sepanjang Januari sampai Juli 2022.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI menjelaskan dari hasil pemantauannya di media massa berdasarkan kasus yang keluarga korban sudah melaporkannya ke pihak kepolisian, tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 atau 25% sekolah dalam wilayah kewenangan KemendikbudRistek dan 9 atau 75% satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama RI.

“berdasarkan jenjang Pendidikan, kasus kekerasan terjadi dijenjang SD sebanyak 2 atau 16,67% kasus, jenjang SMP sebanyak 1 atau 8,33% kasus, Pondok Pesantren 5 atau 41,67% kasus, Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 atau 25% kasus dan 1 atau 8,33% tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD. Rentang usia korban antara 5-17 tahun. Korban berjumlah 52 anak dengan rincian 16 atau 31% anak laki-laki dan  36  atau 69% anak perempuan.  Sedangkan pelaku total berjumlah 15 orang yang terdiri dari 12 guru atau 80%, 1 atau 6,67% pemilik pesantren, 1 atau 6,67% anak pemilik pesantren, dan 1 atau 6,67%  kakak kelas korban. Adapun rincian guru yang dimaksud diantaranya adalah guru Pendidikan agama dan Pembina ekskul, guru musik, guru kelas, guru ngaji,” papar Retno


Lebih lanjut, Retno menjelaskan, adapun modus pelaku diantaranya, mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (Khodam), dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, ritual kemben untuk menseleksi tenaga kesehatan, dipacari dan janji dinikahi, membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah dalam lingkungan pondok  kemudian pelaku menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban, mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler, melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, korban ditugaskan membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah pelaku di dalam.

“Kemudian tersangka menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban. dan memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet.” Ujarnya.

Sedangkan menurut wilayah kejadian terdiri dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok (Provinsi Jawa Barat); Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri (Provinsi Jawa Timur); Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang (Provinsi Banten); Kabupaten Pekalongan (Provinsi Jawa Tengah); dan Kabupaten Karimun (Provinsi Kepulauan Riau).

Putusan Berat Guru/Ustad Pelaku Kekerasan Seksual

Sebagian kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan yang sampai di pengadilan, sebagian diputus berat, diantaranya adalah putusan hukuman mati bagi terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wiryawan (HW) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Selain HW, hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Kudus  pada 19 Juli 2022 menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada AL, ustad yang melakukan pencabulan kepada delapan santriwati TPQ di Kecamatan Gebog Kudus, Jawa Tengah.

Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pencabulan para korban yang merupakan anak di bawah umur. Putusan ini, sesuai tuntutan dari jaksa. Yakni 18 tahun penjara. Apabila denda Rp 10 juta tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama lima bulan. 

“KPAI mengapresiasi putusan majelis Hakim PN Kudus terhadap terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di satuan Pendidikan, harus ada efek jera”, kata Retno.

Sebelumnya, pada Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada seorang pendeta di Medan bernama Benyamin Sitepu mantan kepala sekolah salah satu sekolah dasar swasta di Kota Medan dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan 6 orang siswinya.

“Saya selaku Komisioner KPAI, pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022, mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera membuat regulasi setingkat Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk kekerasan di satuan Pendidikan. Saatnya negara hadir melalui regulasi untuk memastikan perlindungan bagi anak selama berada di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren,” pungkas Retno.  (lian)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...

MEDIA INDONESIA NEWS