bendera

Kamis, 16 April 2026    07:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Alamsyah Hanafiah Kecewa Menag RI Tidak Penuhi Panggilan Sidang


Lina,    23 Maret 2022,    10:50 WIB

Alamsyah Hanafiah Kecewa Menag RI Tidak Penuhi Panggilan Sidang
Alamsyah Hanafiah

Jakarta-Mediaindonesia.com: Pengacara Senior Alamsyah Hanafiah, SH., MH sebagaiĀ  penggugat mengaku kecewa karena Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas tidak memenuhi panggilan yang secara resmi dilayangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Relaas panggilan sidang perdana pada Selasa ini (22/3/2022), yang dipanggil secara patut oleh PN Jakarta Pusat dan diterima oleh Menag sebagai tergugat pada Rabu (9/3/2022). Karena tergugat tidak hadir pada sidang perdana, Ketua majelis hakim menunda sidang selama 2 minggu yaitu tanggal 5 April dan akan dibuat relaas panggilan sidang oleh Ketua PN Jakarta Pusat," kata Alamsyah kepada awak media usai sidang, Selasa (22/3/2022).

Seperti diketahui, para penggugat yaitu Alamsyah Hanafiah, SH., MH, Dody Mardyansyah, SH., MH, R. Ardi Wirakusumah, SH, Iwan Hardiansah, SH, Rido Octa Primariza, SH, menggugat Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Alamsyah, gugatan yang diajukan, pertama tentang pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Kedua, terkait Menag menyatakan kementerian agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan.

"Wah ini pernyataan pejabat publik yang sangat kotor di dunia. Itu pernyataan sangat kotor menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara azan di masjid," jelasnya.

Dalam pendaftaran gugatan yang dilayangkan pada Rabu (2/3/2022), Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan turut menyertakan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurisprudensi Mahkamah Agung.

"Ya harapan kita begini, agar ini menjadi yurisprudensi putusan pengadilan sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini," katanya.

Alamsyah juga mengaku optimistis laporannya akan diterima pengadilan. Sebab, jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, pengadilan tidak bisa menolak perkara.

"Kalau gugatan, ya, pengadilan nggak bisa nolak perkara. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Mendaftarkan gugatan melawan hukum ke pengadilan," jelasnya.

Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

"Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp 100 ribu. Cuma itu aja. Itulah permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum," ungkap Alamsyah. (LN)




banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS