bendera

Selasa, 03 November 2026    11:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Korupsi Sesajen, Gusti Ngurah Bagus Mataram Divonis 3 Tahun Penjara


rfj-ips,    24 Februari 2022,    20:55 WIB

Korupsi Sesajen, Gusti Ngurah Bagus Mataram Divonis 3 Tahun Penjara
Korupsi Sesajen, Gusti Ngurah Bagus Mataram Divonis 3 Tahun Penjara

Denpasar-mediaindonesianews.com: Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi sesajen sebesar Rp1 miliar.


Korupsi Sesajen, Gusti Ngurah Bagus Mataram Divonis 3 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Gede Putra Astawa, Kamis (24/2)

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menetapkan uang titipan sebesar Rp 1.022.258.750,- (satu milyar dua puluh dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) disetorkan kepada kas negara.” Ujar majelis hakim


Korupsi Sesajen, Gusti Ngurah Bagus Mataram Divonis 3 Tahun Penjara

Selain itu dalam amar putusannya majelis hakim juga meminta JPU agar memeriksa pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang, sehingga negara dirugikan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana sebelumnya tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Bagus Mataram dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari sambil berkoordinasi dengan terdakwa," ucap Komang Sutrisna selaku penasihat hukum.

Seperti diketahui terdakwa melakukan korupsi selama periode 2019-2021 dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen. Modusnya dengan mengalihkan kegiatan pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

Terdakwa juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen. Namun dalam pelaksanaannya, Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Dimana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk. 

Selanjutnya, Bagus Mataram selaku PA dan PPK mengambil fee dari para rekanan tersebut dan tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan serta membuat laporan fiktif. (rfj-ips)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...

MEDIA INDONESIA NEWS