bendera

Kamis, 16 April 2026    10:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Uang Rp 55 Miliar 


Lina,    22 September 2021,    15:53 WIB

Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Uang Rp 55 Miliar 
Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Uang Rp 55 Miliar 

Jakarta-mediaindonesianews.com: Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa telah menerima uang sebesar Rp 55 miliar dari tiga perusahaan. Keduanya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Praytino Aji serta Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019 Dadan Ramdani.

Angin dan Dadan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama (JB) dalam kurun waktu 2018 sampai 2019.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Tim Pemeriska Pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Setelah diangkat menjadi Direktur P2, jaksa KPK menyebut bahwa Angin membuat kebijakan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Ia memerintahkan para supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk turut melaporkan fee saat melaporkan hasil pemeriksaan untuk pejabat struktural serta Tim Pemeriksa.

Adapun pembagian fee tersebut adalah 50% untuk pejabat struktural yang terdiri dari direktur dan kasubdit serta 50% untuk Tim Pemeriksa.

Pada 2018, GMP menyerahkan uang sebesar Rp 15 miliar melalui Yulmanizar. Sebelum diserahkan ke Angin dan Dadan, uang tersebut dikonversi ke dolar Singapura. Kedua terdakwa memperoleh Sing$750 ribu.Dari Bank Panin, Wawan mendapatkan Sing$500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk para terdakwa dan Tim Pemeriksa Pajak.

Uang tersebut lantas diserahkan ke Angin. Sedangkan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JB, Yulmanizar memperoleh Sing$3,5 juta atau setara Rp 35 miliar secara bertahap. Dari angka itu, sebanyak Sing$500 ribu diberikan kepada Agus.

Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 11 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai surat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang berikutnya pada Senin (27/9) dengan agenda pembuktian. (LN)




banner
NASIONAL
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) dan HAM TNI membuka Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakorniskum) TNI Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Mako Akademi TNI pada Selasa (14/4/2026). Kegiatan
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah

MEDIA INDONESIA NEWS