bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    17:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Perpres Vaksin Covid-19 Diajukan Judisial Review


Tim Red,    09 Agustus 2021,    22:38 WIB

Perpres Vaksin Covid-19 Diajukan Judisial Review
Perpres Vaksin Covid-19 Diajukan Judisial Review

Jakarta-mediaindonesianews.com: Sebanyak 26 orang yang berasal dari Situbondo, Jawa Timur, Padang, Sumatera Barat sampai Paser, Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), ke-26 orang tersebut diwakili oleh Slamet SH, Umarokhim, SH dan Yadi Mulyadi, SH selaku kuasa hukum.


Perpres Vaksin Covid-19 Diajukan Judisial Review

Menurut Slamet, salah satu kuasa hukum menjelaskan bahwa, sebagaimana diketahui keberatan dari para pemohon adalah karena pada Pasal 13 A Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut menyebutkan adanya sanksi berupa menunda atau menghentikan bantuan sosial, jaminan sosial, menunda atau menghentikan layanan  administrasi pemerintahan atau denda terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksi Covid-19 tetapi tidak melaksanakan vaksinasi.

“Sebagai dampak dari Perpres tersebut banyak aturan yang dibuat oleh aparat pemerintah di daerah yang berisi bahwa bantuan sosial dan jaminan sosial tidak diberikan kepada yang berhak tapi belum vaksin atau aparat pemerintah mensyaratkan apabila akan mengurus administrasi pemerintahan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, atau pedagang pasar, warung warteg dan lain-lain yang akan membuka warungnya harus melakukan vaksinasi Covid-19. Di beberapa sekolah juga mensyaratkan siswa untuk vaksinasi COVID-19 apabila mau melaksanakan sekolah tatap muka. Begitu pula banyak karyawan yang diancam dipecat jika tidak vaksin covid-19.” Ujarnya usai mendaftarkan judicial review di Kepaniteraan MA RI, Senin (9/8).

Lebih lanjut dikatakan Slamet bahwa tentu aturan ini sangat merugikan karena tidak semua orang bisa melaksanakan vaksin, dan dengan suka rela mau divaksin. Belum  lagi ketersediaan dan distribusi vaksin di lapangan juga bermasalah. Perpres No. 14 tahun 2021 layak diajukan ajukan uji materiil karena baik secara materiil maupun formil Perpres ini keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.


“Pasal 13A Perpres No. 14 tahun 2021 yang menunda atau menghentikan bantuan sosial, dan menunda atau menghentikan layanan administrasi pemerintahan setidaknya bertentangan dengan 5 (lima) UU, diantaranya adalah UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.” Pungkasnya *tim red


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting

MEDIA INDONESIA NEWS