bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    17:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Pinangki Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang


Ips,    02 Agustus 2021,    18:25 WIB

Pinangki Dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang
Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting

Jakarta-mediaindonesianews.com: Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap fatwa MA, Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH.,MH ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan hukuman pidana kurungan selama 6 bulan.


"Hari ini sekitar pukul 13.30 WIB terpidana dibawa ke Lapas untuk menjalani masa hukuman pidana" ujar Kepala Kejari Jakpus Riono Budi Santoso, SH.,MA melalui Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Senin (2/8).
Eksekusi tersebut, lanjut Bani berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

"Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakpus telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/ PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)" paparnya.

Dalam persidangan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair.


"Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dengan catatan tambahan pidana kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan atau tambahan pidana kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan." Pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting

MEDIA INDONESIA NEWS