bendera

Selasa, 03 November 2026    18:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Penegak Hukum Perlu Memahami UU Pers


Ipung,    11 Maret 2021,    00:23 WIB

Penegak Hukum Perlu Memahami UU Pers
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari

Jakarta-mediaindonesianews.com: Era teknologi digital telah terjadi konvergensi, sehingga salah satu alat yang memiliki banyak fungsi sekaligus seperti Hand Phone (HP) atau telepon seluler, yang semula alat tersebut hanya untuk menelepon, kini fungsinya juga bisa menjadi alat kerja, mulai mencatat, merekam sampai mengirim dan menyebarkan berita, bahkan untuk transfer uang. Bagi awak media (Wartawan) alat tersebut menjadi sangat penting guna mendukung kinerjanya. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, saat menanggapi ketentuan yang diberlakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang mewajibkan HP dan peralatan kerja wartawan ditahan di pos keamananan.

"Penahanan atau pengambilan HP miliki wartawan di tempat kerjanya merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan  UU Pers No 40 Tahun 1999." Ujarnya, Rabu (10/3) di Jakarta.

Atal mengingatkan, UU Pers dengan jelas sudah memberikan jaminan, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh hukum, termasuk tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun. Penahanan HP dan alat kerja wartawan,  jelas merupakan tindakan yang menciptakan hambatan dalam pekerjaan wartawan.

"oleh sebab itu dapat dipandang sebagai bagian dari menghalangi tugas wartawan. Belum lagi tidak ada jaminan HP dan peralatan kerja lain yang ditahan tidak dibocorkan atau direntas datanya." Katanya.

Selanjutnya Atal menjelaskan, dalam UU Pers dijamin pula terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran.

“Termasuk dalam pengertian penyensoran ialah tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam. Dengan demikian penahan HP alat-alat kerja wartawan dapat dikualifikasi sebagai penyensoran dan itu dapat diancam hukuman dua tahun penjara, “ papar Atal.

Menurut Atal, Kejari setempat tidak perlu khawatir dengan tugas para wartawan disana, semua wartawan harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

“Untuk wartawan anggota PWI bahkan ditambah harus tunduk kepada Kode Perilaku Wartawan. Dengan demikian wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak dapat  bertindak sembarangan dan menyiarkan berita yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik untuk itu tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam kerja wartawan." Jelasnya.

Lebih lanjut Atau mengingatkan, kalau ada wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku tinggal dilaporkan ke organisasi wartawan yang telah diverifikasi atau ke Dewan Pers. Demikian pula tersedia hak jawab yang harus dilaksanakan pers secara gratis.

"diharapkan para penegak hukum, untuk lebih memahami UU Pers, sehingga selain  dapat lebih menghormati profesi wartawan juga dapat meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan pers sesuai fungsi masing-masing karena Hubungan yang harmonis antara penegak hukum dan wartawan akan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas,” pungkasnya. (ips)


Penegak Hukum Perlu Memahami UU Pers



banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS