bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    20:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara


Lina,    04 Maret 2021,    01:38 WIB

Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta-mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut pidana 11 tahun penjara.


Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Nurhadi dan menantunya, yakni karena keduanya telah merusak citra lembaga peradilan. Khususnya, lembaga Mahkamah Agung (MA). Keduanya juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

Demikian diungkapkan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3).

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. terdakwa merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. para terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata Jaksa Lie.


Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan untuk para terdakwa hanya satu yakni, Nurhadi maupun Rezky Herbiyono belum pernah dihukum. Atas dasar itulah Jaksa menuntut hukuman pidana yang cukup tinggi terhadap Nurhadi dan menantunya.

Selain pidana penjara, Nurhadi dan menantunya juga dituntut untuk membayar denda. Masing-masing terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana tambahan. Pidana tambahan itu yakni meminta agar majelis hakim mewajibkan Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.         

Jaksa menjelaskan,  jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut Nurhadi dan Rezky tidak kunjung membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantu dengan pidana dua tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa meyakini Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga diyakini jaksa telah menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

"Menyatakan, terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi," kata jaksa. (LN)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim

MEDIA INDONESIA NEWS