bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    16:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Tim Hukum Novel Baswedan Anggap Tuntutan Terdakwa Amat Rendah


Lina,    12 Juni 2020,    10:20 WIB

Tim Hukum Novel Baswedan Anggap Tuntutan Terdakwa Amat Rendah

MINews.com - JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai persidangan penyiraman air keras dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sarat sandiwara hukum. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim yang mengadili perkara agar tidak larut akan hal tersebut.


 

Pernyataan itu disampaikan anggota tim advokasi Kurnia Ramadhana merespons tuntutan satu tahun pidana penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. Tuntutan tersebut dinilai amat rendah.

 


"Tim Advokasi menuntut majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan," ucap Kurnia melalui keterangan tertulis, Kamis (11/6).

 

Kurnia mengatakan jaksa penuntut umum tidak merepresentasikan negara untuk mewakili kepentingan Novel sebagai korban. Ia menuding penuntutan tak lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan.

 

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan. Terlebih, ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

 

Kurnia kembali mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam persidangan berdasarkan pemantauan tim advokasi. Di antaranya adalah dakwaan jaksa berupaya menyangkal fakta kejadian yang sebenarnya, tiga saksi penting yang tidak dihadirkan, dan peran penuntut umum yang terlihat seperti pembela para terdakwa.

 

"Ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa," imbuh Kurnia.

 

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun pidana penjara.

 

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. (LN)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting

MEDIA INDONESIA NEWS