bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    14:57 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


TB Hasanuddin Nilai Darurat Sipil Tak Tepat Untuk Tangani Covid-19


dee maz,    31 Maret 2020,    20:38 WIB

TB Hasanuddin Nilai Darurat Sipil Tak Tepat Untuk Tangani Covid-19

Jakarta - MINews : Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengkritisi kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menanangani wabah virus Corona (Covid-19). Ia mempertanyakan hubungan darurat sipil dengan pandemi virus Corona di Indonesia. Menurutnya, status darurat sipil atau militer merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.


Diketahui, Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan menerbitkan Perppu untuk penanganan wabah virus Corona di Indonesia. Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan. Presiden Jokowi juga menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.

“Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tidak mengatur kondisi bencana pandemik/wabah penyakit. Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam," ujar Hasanuddin dalam rilissnya Senin (30/3/2020). Ia mengungkapkan Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada Pemerintah Pusat sebagai Penguasa Darurat Sipil/militer.

Selain itu ia menegaskan, dalam hal ini Pasal 1 ayat (1)c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas/multitafsir. "Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi “keadaan khusus” atau keadaan yang berbahaya bagi negara," ungkap politisi PDI-Perjuangan ini.


Ia menilai, bila dilihat rohnya Perppu 23/ 1959 itu murni semacam pemulihan keamanan usai pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan dapat membahayakan hidup negara, bukan untuk wabah atau pandemi. Hasanuddin khawatir bila diberlakukan Darurat sipil, aktivitas warga akan terbelenggu.

Karena, dalam Perppu 23/159 disebutkan penguasa darurat sipil berhak membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan serta perdagangan serta berhak mengetahui percakapan telepon dan melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi. "Penguasa Darurat Sipil membatasi orang di luar rumah dan berhak melarang semua kegiatan publik dengan dalih negara sedang darurat. Ini cukup mengkhawatirkan, ini beda sekali dengan karantina dalam mengatasi pandemik, “ ujar legislator dapil Jawa Barat IX itu.

Hasanuddin menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya seperti PP, Peraturan Menteri dan lain lain. Ditambah  UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, atau membuat Perppu  tentang penanggulangan bahaya Corona. “Jangan  tergesa-gesa bicara kerusuhan atau  darurat,  karena Perppu ini  tak relevan diberlakukan  untuk mengatasi epidemi Corona,” tandasnya.


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting

MEDIA INDONESIA NEWS