bendera

Selasa, 03 November 2026    02:38 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Made Daging Diperintahkan Keluar dari Tahanan


Jro Budi,    14 Oktober 2026,    23:35 WIB

Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Made Daging Diperintahkan Keluar dari Tahanan
Istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging. Dalam putusannya, hakim menyatakan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan memerintahkan agar Made Daging segera dikeluarkan dari tahanan.


Meski demikian, putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta menghapus status tersangka maupun menghentikan proses hukum atas perkara pokok yang menjeratnya.

Menanggapi putusan tersebut, Made Daging menyatakan menghormati keputusan hakim dan siap bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum selanjutnya.

Ia mengungkapkan, selama 28 hari menjalani penahanan, dirinya mengalami tekanan psikologis dan harus beradaptasi dengan lingkungan tahanan. Ia juga menyebut tidur di lantai dengan alas tripleks.


Kendati demikian, Made Daging mengapresiasi pelayanan petugas Polda Bali selama dirinya ditahan. Menurut dia, petugas tetap memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah dan berkomunikasi dengan keluarga sesuai jadwal yang berlaku.

"Petugas sangat profesional dan humanis. Saya tetap diberikan kesempatan beribadah dan berkomunikasi dengan keluarga sesuai jadwal," ungkap Made Daging.

Usai keluar dari tahanan, Made Daging berencana kembali ke Jakarta untuk melanjutkan tugas kedinasannya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan.

Made Daging menegaskan masih memiliki tanggung jawab kedinasan yang harus dijalankan setelah sempat tidak beraktivitas di kantor selama menjalani penahanan.

"Saya tetap punya tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN," katanya.

Putusan praperadilan ini berkaitan dengan keabsahan tindakan penahanan yang diuji di pengadilan. Sementara itu, perkembangan perkara pokok dan status hukum Made Daging tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. (JB)


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS