bendera

Kamis, 03 September 2026    01:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan, Balik Nama Ditarget 10 Hari


Tim Red,    17 Agustus 2026,    22:44 WIB

HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan, Balik Nama Ditarget 10 Hari
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).


HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan, Balik Nama Ditarget 10 Hari

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat dan disebut sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif di 446 Kantah.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.


Tiga Transformasi Pelayanan

Transformasi pertama melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Dalam skema ini, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.

Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari efektif.

Sementara transformasi ketiga menyasar aspek organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut diterapkan sebagai pilot project di 10 Kantah dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), termasuk penempatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron menegaskan transformasi pelayanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari untuk memastikan layanan pemerintah mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik harus memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama mengenai kapan suatu layanan dapat diselesaikan.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Nusron.

17 Kantah Teken Pakta Integritas

Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT Asnaedi sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap pelaksanaan transformasi layanan.

Kementerian ATR/BPN berharap penerapan tiga transformasi tersebut mampu mempercepat proses pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Peluncuran ini turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat beserta Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Wali Kota Jakarta Barat dan Forkopimda. (red).


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS