bendera

Kamis, 03 September 2026    04:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Sekjen ATR/BPN Imbau ASN Tak Ragu Ambil Keputusan usai Putusan MK soal Kerugian Negara


Tim Red,    27 Mei 2026,    21:43 WIB

Sekjen ATR/BPN Imbau ASN Tak Ragu Ambil Keputusan usai Putusan MK soal Kerugian Negara
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 guna memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan, Selasa (26/5).


Sekjen ATR/BPN Imbau ASN Tak Ragu Ambil Keputusan usai Putusan MK soal Kerugian Negara

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengimbau jajaran ASN di lingkungan ATR/BPN agar tidak ragu mengambil keputusan dalam menjalankan pelayanan publik maupun program strategis nasional.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terhadap pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.


Melalui putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU tersebut harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

Menurut Dalu Agung Darmawan, pemahaman terhadap putusan tersebut perlu diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa pelayanan masyarakat dan pelaksanaan program strategis nasional tidak boleh terhambat hanya karena adanya rasa takut atau keraguan dalam pengambilan keputusan administratif.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” katanya.

Meski demikian, Dalu Agung Darmawan mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi ASN untuk bertindak sembarangan atau menyalahgunakan kewenangan.

“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.

Webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai tersebut menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo, sebagai narasumber teknis. Selain itu, turut hadir akademisi dan pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Kepala BPSDM, Agustyarsyah, serta dimoderatori Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

Melalui webinar tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap ASN dapat semakin memahami batas kewenangan administratif sekaligus tetap memberikan pelayanan publik secara optimal, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS