bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    05:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Jangan Asal Transaksi, Ini Prosedur Jual Beli Tanah yang Aman Menurut ATR/BPN


Tim Red,    26 Mei 2026,    10:14 WIB

Jangan Asal Transaksi, Ini Prosedur Jual Beli Tanah yang Aman Menurut ATR/BPN
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Masyarakat diimbau memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum guna menghindari sengketa dan persoalan administrasi di kemudian hari. Proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran antara penjual dan pembeli, tetapi juga harus dilengkapi tahapan administrasi serta legalitas yang sah.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan pentingnya memastikan status tanah sebelum transaksi dilakukan.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).

Dalam proses awal transaksi, pembeli diminta memastikan dokumen tanah lengkap dan legalitas objek tanah tidak bermasalah. Tahapan ini dinilai penting agar proses administrasi berikutnya dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.


Dari sisi administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, penjual diwajibkan menyiapkan sertipikat tanah asli, identitas diri berupa KTP, KK, dan NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh dokumen lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahapan ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam AJB sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah.

PPAT juga melakukan pengecekan kesesuaian data sertipikat sebelum transaksi dinyatakan sah secara administrasi.

Usai AJB ditandatangani, pembeli wajib mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan tanah tercatat resmi atas nama pemilik baru.

Untuk pengajuan balik nama, pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya formulir permohonan, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas para pihak, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pendaftaran hak.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi persyaratan layanan pertanahan, termasuk proses peralihan hak jual beli tanah dan simulasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia secara gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke kantor pertanahan di wilayah masing-masing untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan.***


banner
NASIONAL
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi

MEDIA INDONESIA NEWS