bendera

Kamis, 03 September 2026    04:20 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya


Tim Red,    09 April 2026,    23:53 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemilik rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki peluang untuk meningkatkan status hak atas tanahnya menjadi Hak Milik. Namun, peningkatan tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat perlu memastikan berbagai aspek sebelum mengajukan permohonan peningkatan hak.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya,” ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis (09/04/2026).

Secara hukum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun, tidak dibatasi waktu, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.


Ruko Berstatus HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Meski demikian, tidak semua HGB dapat ditingkatkan. Peningkatan status hanya dapat dilakukan jika sejumlah syarat terpenuhi, di antaranya masa berlaku HGB masih aktif, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan ruangnya sesuai dan tidak berada dalam kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.

Selain itu, pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta bangunan ruko memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau terdapat pembatasan khusus lainnya.

Dari sisi administratif, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, pemohon juga perlu melampirkan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.

Shamy menambahkan, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan awal dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan serta kelengkapan dokumen.

“Dengan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal, proses peningkatan hak dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS