bendera

Kamis, 16 April 2026    03:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ingin Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya


Tim Red,    07 April 2026,    23:47 WIB

Ingin Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah untuk pertama kali secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.


Ingin Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan. Dokumen ini tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan dasar penelitian dalam penetapan hak atas tanah.

Dalam hal tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.


Apabila bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik. Proses ini harus diperkuat dengan kesaksian pihak yang dapat dipercaya sebagai bagian dari penelitian data yuridis.

Selain aspek yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 guna menjamin kepastian letak dan luas tanah.

Setelah seluruh tahapan selesai, Kantah akan mencatat data dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk mempermudah perhitungan biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui layanan resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk hotline pengaduan dan kanal digital lainnya. Kantor Pertanahan pun telah menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri guna mempercepat proses layanan.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS