bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    07:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ingin Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya


Tim Red,    07 April 2026,    23:47 WIB

Ingin Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah untuk pertama kali secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.


Ingin Sertipikatkan Tanah Secara Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan. Dokumen ini tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan dasar penelitian dalam penetapan hak atas tanah.

Dalam hal tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.


Apabila bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik. Proses ini harus diperkuat dengan kesaksian pihak yang dapat dipercaya sebagai bagian dari penelitian data yuridis.

Selain aspek yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 guna menjamin kepastian letak dan luas tanah.

Setelah seluruh tahapan selesai, Kantah akan mencatat data dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk mempermudah perhitungan biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui layanan resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk hotline pengaduan dan kanal digital lainnya. Kantor Pertanahan pun telah menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri guna mempercepat proses layanan.***


banner
NASIONAL
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi

MEDIA INDONESIA NEWS