bendera

Kamis, 03 September 2026    04:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Per 28 Maret 2026 Pemerintah Akan Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun


Tim Red,    06 Maret 2026,    16:11 WIB

Per 28 Maret 2026 Pemerintah Akan Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).


Regulasi ini menjadi landasan teknis bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko yang muncul di internet, khususnya pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan peraturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi saat beraktivitas di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Jumat (6/3).


Menurutnya, implementasi kebijakan ini memang akan menimbulkan sejumlah penyesuaian bagi berbagai pihak, termasuk pengguna dan penyedia layanan digital.

“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” katanya.

Meutya menambahkan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kejahatan siber.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal penerapan dijadwalkan mulai 28 Maret 2026, di mana akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring populer, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berani mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” katanya.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan proses transformasi digital nasional berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS