bendera

Kamis, 03 September 2026    04:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Kepada Masyarakat Senama Nenek, Kampar


dee maz,    28 Desember 2019,    12:37 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Kepada Masyarakat Senama Nenek, Kampar

Kampar - MediaIndonesiaNews : Kini masyarakat Desa Senama Nenek dapat tersenyum bahagia, sengketa tanah selama kurang lebih 20 tahun telah berakhir.


Hal tersebut ditandai dengan penyerahan 1.385 bidang kepada masyarakat Desa Senama Nenek, yang merupakan hasil dari penyelesaian sengketa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis, (26/12/2019).

Tak terkecuali Erda (52), mewakili masyarakat Desa Senama Nenek yang kini merasa lega karena sengketa sudah berakhir.

"Perasaan saya sangat senang karena ini sudah sangat ditunggu-tunggu. Kepastian akan tanah kelahiran kami sudah sangat jelas. Semakin lega karena hari ini sertipikat sudah berada di tangan," ujar Erda yang ditemui di tengah kerumunan masyarakat penerima sertipikat.


Hal senada juga disampaikan oleh Zulfita (39) yang telah menetap puluhan tahun di Desa Senama Nenek, dirinya kini pun ikut berbahagia.

"Alhamdulillah bukan hanya tanah tapi juga kami mendapat perkebunan. Perkebunan yang diberikan dapat kami manfaatkan dan berharap dengan adanya ini maka perekonomian kami akan membaik dan masyarakat sekitar menjadi sejahtera," kata Zulfita.

Direktur Utama PTPN V Jatmiko Krisna Santosa menjelaskan, penyerahan sertipikat tersebut terlaksana setelah PTPN V mengembalikan lahan tersebut kepada negara, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada bulan Juni 2019.  

"Ini merupakan langkah nyata perusahaan dalam menjalankan amanah pemerintah sebagai regulator maupun selaku pemegang saham perusahaan," ujar Jatmiko Krisna Santosa.

Lebih lanjut Jatmiko Krisna Santosa mengatakan, PTPN V memahami bahwa kebijakan pemerintah tersebut ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah Senama Nenek.

Anak perusahaan Holding Perkebunan Negara tersebut juga membantu masyarakat dalam mendirikan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek, yang akan mewadahi masyarakat penerima sertipikat ke depannya.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyampaikan pesan kepada masyarakat yang mendapat pengembalian lahan tersebut agar berkomitmen melaksanakan kesepakatan bersama, dengan tidak menjual lahan tersebut ke pihak lain sebagaimana yang tertuang di dalam perjanjian.

Sofyan A. Djalil menambahkan bukan hanya tanah yang dikembalikan, sebagai bonus perkebunan di atasnya pun diberikan. Sehingga diharapkan pemberian ini dapat bermanfaat kepada masyarakat khususnya di Desa Senama Nenek.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS