bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    07:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun, Ditahan Kejagung


Tim Red,    05 September 2025,    21:37 WIB

Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun, Ditahan Kejagung
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.


Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun, Ditahan Kejagung

Penetapan tersangka diumumkan Kamis (4/9/2025) setelah penyidik memeriksa 120 orang saksi, 4 ahli, serta mengantongi berbagai dokumen dan barang bukti terkait.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek,” bunyi keterangan resmi Kejagung.

Kronologi dan Dugaan Peran NAM


Menurut penyidik, perkara bermula sejak Februari 2020 ketika NAM bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Dari serangkaian pertemuan, disepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.

Penyidik menduga, atas instruksi NAM, spesifikasi pengadaan tahun 2020 dan 2021 dibuat “mengunci” pada produk Chromebook. Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan memasukkan spesifikasi ChromeOS dalam lampirannya.

Padahal, ujicoba Chromebook pada 2019 sebelumnya dinyatakan gagal digunakan di sekolah-sekolah daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Potensi Kerugian Negara

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Angka itu masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, NAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan NAM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak NAM maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut.***


banner
NASIONAL
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi

MEDIA INDONESIA NEWS