bendera

Kamis, 03 September 2026    05:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun, Ditahan Kejagung


Tim Red,    05 September 2025,    21:37 WIB

Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun, Ditahan Kejagung
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.


Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun, Ditahan Kejagung

Penetapan tersangka diumumkan Kamis (4/9/2025) setelah penyidik memeriksa 120 orang saksi, 4 ahli, serta mengantongi berbagai dokumen dan barang bukti terkait.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek,” bunyi keterangan resmi Kejagung.

Kronologi dan Dugaan Peran NAM


Menurut penyidik, perkara bermula sejak Februari 2020 ketika NAM bertemu pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Dari serangkaian pertemuan, disepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.

Penyidik menduga, atas instruksi NAM, spesifikasi pengadaan tahun 2020 dan 2021 dibuat “mengunci” pada produk Chromebook. Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan memasukkan spesifikasi ChromeOS dalam lampirannya.

Padahal, ujicoba Chromebook pada 2019 sebelumnya dinyatakan gagal digunakan di sekolah-sekolah daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Potensi Kerugian Negara

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Angka itu masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, NAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan NAM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak NAM maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS