bendera

Kamis, 03 September 2026    05:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Nyoman Parta: MDA Tak Punya Wewenang Kukuhkan Bandesa Adat


JroBudi,    17 Juli 2025,    00:06 WIB

Nyoman Parta: MDA Tak Punya Wewenang Kukuhkan Bandesa Adat
Nyoman Parta

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Koordinator Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, I Nyoman Parta, S.H., menegaskan bahwa Majelis Desa Adat (MDA) tidak memiliki kewenangan untuk melantik atau mengukuhkan Bandesa Adat.


Pernyataan itu disampaikan Nyoman Parta menyikapi sejumlah anggapan dan praktik yang dinilai keliru terkait peran MDA dalam struktur kelembagaan adat di Bali. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun pasal, ayat, atau kalimat dalam Perda No. 4 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan MDA untuk menetapkan sahnya jabatan Bandesa Adat.

“Sahnya jabatan Bandesa Adat ditentukan melalui Paruman Krama Desa yang diatur dalam Awig-Awig dan/atau Pararem masing-masing desa adat, bukan berdasarkan SK MDA,” tegas Parta, Rabu (16/7)

Menurutnya, MDA adalah lembaga yang dibentuk oleh desa adat sebagai wadah koordinasi, pembinaan, dan penyelesaian wicara adat yang tidak terselesaikan di tingkat desa. Karena dibentuk oleh desa adat, MDA tidak bisa menempatkan diri sebagai atasan Bandesa Adat.


Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman mengenai kedudukan dan fungsi MDA, sekaligus menjaga marwah desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom dan memiliki hak tradisional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat (2).

Dalam Perda No. 4 Tahun 2019, MDA diberi tugas mengayomi, membina, dan memberikan pertimbangan terkait adat dan tradisi, serta menyusun tafsir hukum adat Bali. Namun, tidak ada kewenangan administratif dalam pengangkatan jabatan Bandesa Adat.

Nyoman Parta mengajak semua pihak untuk mengembalikan MDA pada fungsi dasarnya sesuai semangat perda, sekaligus menghormati otonomi desa adat dalam menjalankan pemerintahan dan tradisi berdasarkan hukum adat yang hidup di masyarakat.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali yang telah memfasilitasi pendirian kantor MDA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan lembaga adat, namun mengingatkan agar fungsi kelembagaan tetap pada koridornya.

Parta menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut secara langsung kepada pihak-pihak yang membutuhkan pemahaman utuh mengenai dasar hukum dan filosofi terbentuknya Perda Desa Adat di Bali.

“Perda ini tidak hanya berisi pasal dan ayat yang tersurat, tetapi juga memiliki latar belakang perdebatan yang melahirkan semangat pengaturan secara kontekstual,” ujarnya.

Seperti diketahui pernyataan Nyoman Parta tersebut menanggapi beredarnya postingan yang mengatasnamakan MDA di media sosial belakangan ini. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS