bendera

Kamis, 03 September 2026    05:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Kuasa Hukum Sekjen KOI, Masalah Internal Tak Perlu Dibawa ke Jalur Hukum


Agn,    04 Juli 2025,    21:46 WIB

Kuasa Hukum Sekjen KOI, Masalah Internal Tak Perlu Dibawa ke Jalur Hukum
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuma Noerdi melalui kuasa hukumnya Hutomo Lim menyesalkan masalah internal dibawa ke jalur hukum, hal tersebut diungkapkan usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) sekaligus mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Kamis (3/7).


Kuasa Hukum Sekjen KOI, Masalah Internal Tak Perlu Dibawa ke Jalur Hukum

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kami memenuhui panggilan penyidik Polda Metro Jaya, namun, masalah ini seharusnya bisa diselesaikan di internal, tidak perlu lewat jalur hukum,” kata Hutomo Lim.

Lebih lanjut Hutomo menjelaskan bahwa, pihaknya belum mengetahui secara pasti perkara apa yang dilaporkan mantan Wakapolri tersebut.

“Pemahaman kami ini adalah masalah sengketa organisasi keolahragaan. Kami harus melihat dahulu terkait apa dalam pelaporan ini,” jelasnya.


Hutomo menduga perkara yang dilaporkan terkait Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia yang dikeluarkan dari KOI. Kalaupun itu persoalannya sudah sesuai prosedur AD/ART yang ada di organisasi dan bila ada masalah ketidaksepahaman dari pelapor, semestinya diselesaikan di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

“Kami sendiri sampai saat ini bingung bagaimana ini bisa menjadi pencemaran nama baik. Kami tidak pernah membawa masalah ini ke dalam media umum. Ini hanya sesuatu surat-menyurat intern di dalam organisasi seperti itu ya,” papar Hutomo Lim.

Hutomo menambahkan bahwa, saat pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 38 pertanyaan ke kliennya dan semuanya dijawab disertai bukti-bukti.

"Beberapa materi yang ditanyakan perihal keputusan KOI mengeluarkan PP PTMSI dari keanggotaannya. Proses tersebut melalui tahapan mulai dari surat peringatan, rapat khusus, rapat eksekutif, sampai terakhir rapat anggota. Kliennya bisa menunjukkan dokumen hingga keputusan KOI mengeluarkan PP PTMSI." Ujarnya.

Menurut Hutomo, seharusnya masalah ini disudahi saja, karena Pak Wijaya lebih dibutuhkan pikirannya untuk olahraga kita biar merah putih bisa berkibar di kancah internasional seperti itu. Jangan dibebani dengan ranah-ranah pidana karena semua kebijakan diambil sesuai aturan organisasi.

"Untuk perselisihan ini ada lembaganya khusus. Kalau memang merasa tidak puas silahkan diambil dan sampai saat ini tidak pernah ditempuh." Pungkasnya. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS