bendera

Rabu, 15 April 2026    23:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Kuasa Hukum Sekjen KOI, Masalah Internal Tak Perlu Dibawa ke Jalur Hukum


Agn,    04 Juli 2025,    21:46 WIB

Kuasa Hukum Sekjen KOI, Masalah Internal Tak Perlu Dibawa ke Jalur Hukum
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuma Noerdi melalui kuasa hukumnya Hutomo Lim menyesalkan masalah internal dibawa ke jalur hukum, hal tersebut diungkapkan usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) sekaligus mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Kamis (3/7).


Kuasa Hukum Sekjen KOI, Masalah Internal Tak Perlu Dibawa ke Jalur Hukum

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kami memenuhui panggilan penyidik Polda Metro Jaya, namun, masalah ini seharusnya bisa diselesaikan di internal, tidak perlu lewat jalur hukum,” kata Hutomo Lim.

Lebih lanjut Hutomo menjelaskan bahwa, pihaknya belum mengetahui secara pasti perkara apa yang dilaporkan mantan Wakapolri tersebut.

“Pemahaman kami ini adalah masalah sengketa organisasi keolahragaan. Kami harus melihat dahulu terkait apa dalam pelaporan ini,” jelasnya.


Hutomo menduga perkara yang dilaporkan terkait Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia yang dikeluarkan dari KOI. Kalaupun itu persoalannya sudah sesuai prosedur AD/ART yang ada di organisasi dan bila ada masalah ketidaksepahaman dari pelapor, semestinya diselesaikan di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

“Kami sendiri sampai saat ini bingung bagaimana ini bisa menjadi pencemaran nama baik. Kami tidak pernah membawa masalah ini ke dalam media umum. Ini hanya sesuatu surat-menyurat intern di dalam organisasi seperti itu ya,” papar Hutomo Lim.

Hutomo menambahkan bahwa, saat pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 38 pertanyaan ke kliennya dan semuanya dijawab disertai bukti-bukti.

"Beberapa materi yang ditanyakan perihal keputusan KOI mengeluarkan PP PTMSI dari keanggotaannya. Proses tersebut melalui tahapan mulai dari surat peringatan, rapat khusus, rapat eksekutif, sampai terakhir rapat anggota. Kliennya bisa menunjukkan dokumen hingga keputusan KOI mengeluarkan PP PTMSI." Ujarnya.

Menurut Hutomo, seharusnya masalah ini disudahi saja, karena Pak Wijaya lebih dibutuhkan pikirannya untuk olahraga kita biar merah putih bisa berkibar di kancah internasional seperti itu. Jangan dibebani dengan ranah-ranah pidana karena semua kebijakan diambil sesuai aturan organisasi.

"Untuk perselisihan ini ada lembaganya khusus. Kalau memang merasa tidak puas silahkan diambil dan sampai saat ini tidak pernah ditempuh." Pungkasnya. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS