bendera

Rabu, 15 April 2026    23:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Enam Tersangka Dugaan Suap Vonis Lepas Majelis Hakim Dilimpahkan


Tim Red,    01 Juli 2025,    00:26 WIB

Enam Tersangka Dugaan Suap Vonis Lepas Majelis Hakim Dilimpahkan
para tersangka menuju mobil tahanan

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Enam tersangka, barang bukti dan berkas perkara dugaan suap vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dilimpahkan (tahap II) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (30/6).


Enam Tersangka Dugaan Suap Vonis Lepas Majelis Hakim Dilimpahkan

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH., MH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut sekitar pukul 10.30 WIB.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana suap yang melibatkan pejabat peradilan dan pihak swasta dalam perkara ekspor CPO,” katanya

Lebih lanjut Safrianto menjelaskan bahwa, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Djuyamto (Hakim), Agam Syarif Baharuddin, Muhtarom, M. Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), Wahyu Gunawan (Panitera) dan M. Syafei (Head of Social Security Legal Wilmar Group) dan dalam pengembangan penyidikan, tersangka M. Arif Nuryanta diduga menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari dua perantara, Ariyanto dan Marcella, yang disebut sebagai representasi dari korporasi Wilmar Group.


Enam Tersangka Dugaan Suap Vonis Lepas Majelis Hakim Dilimpahkan

“Dana tersebut diserahkan melalui Wahyu Gunawan, yang kemudian menerima bagian sebesar USD 50.000 sebagai kompensasi perannya sebagai penghubung,” ujarnya.

Menurut Safrianto, Arif Nuryanta diduga menyusun dan mengarahkan komposisi Majelis Hakim yang akan menangani perkara korupsi ekspor CPO. Suap kemudian dibagi ke dalam dua tahap, tahap pertama Rp4,5 miliar dibagikan sebagai “uang baca berkas”.

Selanjutnya tahap kedua Rp18 miliar diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi.

“Tersangka Djuyamto disebut menerima bagian sebesar Rp6 miliar dari total dana tersebut dan perkara yang ditangani menyangkut tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Meskipun dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, sehingga menjatuhkan vonis lepas.” jelasnya

Selain itu, vonis tersebut juga membebaskan para terdakwa dari tuntutan membayar uang pengganti senilai Rp17 triliun, yang seharusnya menjadi bentuk pemulihan kerugian negara.

“Untuk selanjutnya, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.***


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS