bendera

Rabu, 15 April 2026    23:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Kejati Kalbar Tahan MNH Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara di Kalbar


Budi,    26 Juni 2025,    16:25 WIB

Kejati Kalbar Tahan MNH Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara di Kalbar
Istimewa

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan MNH sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalbar yang didanai dari APBN Tahun Anggaran 2023, Rabu (25/6).


Kejati Kalbar Tahan MNH Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara di Kalbar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju, SH.MH dalam keterangan Persnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang dikumpulkan.

"MNH selaku Konsultan Pengawas dalam perkara ini dan terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang, dengan Nilai selisih sebesar Rp8.095.293.709,48,-" katanya di Kantor Kejati Kalbar, Jl.A Yani No.82 Pontianak.

Lebih lanjut Siju menjelaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP dilakukan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak terhitung mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025." Jelasnya.

Sementara itu Kajati Kalbar Ahelya Abustam, SH., MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan transparan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta akan senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap kami selaku aparat penegak hukum.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum yang telah kami lakukan, dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejati Kalbar akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Pungkasnya. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS