bendera

Kamis, 03 September 2026    06:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Kemeninvestasi/BKPM RI : Kecuali Pengusaha Perorangan Semua Badan Usaha Wajib Memiliki PKKPR


Nurmalia,    22 Juni 2025,    17:38 WIB

Kemeninvestasi/BKPM RI : Kecuali Pengusaha Perorangan Semua Badan Usaha Wajib Memiliki PKKPR
Rakor Kementerian Investasi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, 19 Juni 2025, yang membahas tentang pemberlakuan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) bagi semua badan usaha.
Pemberlakuan kewajiban ini mulai pada kuartal pertama bulan Juni 2025, kecuali bagi pengusaha perorangan, demikian disampaikan oleh Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi/Kepala BKPM RI.


PKKPR menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan mengendalikan pemanfaatan ruang guna meningkatkan Pendaatan Asli Daerah di seluruh Indonesia.

PKKPR menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan hak atas tanah. Kemeterian Investasi/BKPM RI, Kementeian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melalui Pemeritah Daerah setempat dapat membekukan Badan Usaha yang melakukan pelanggaran dalam PKKPR ini, tegas Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pemberlakuan memiliki KPPR ini untuk menertibkan kepatuhan para pengusaha dalam rangka meningkatkan sadar hukum usaha dan berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.


Kementerian Investasi turut menghimbau kepada para Asosiasi Pengusaha untuk mensosialisaikan hal ini kepada para aggotanya yang berbadan usaha Perseroan Terbatas (PT), CV dan badan usaha lainnya, kecuali badan usaha perorangan.

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Dinas PUPR di semua Kabupaten Kota di Indonesia akan terus diaktifkan mendata badan usaha yang belum meliliki PKKPR.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS