bendera

Kamis, 03 September 2026    06:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Presiden Prabowo Intruksikan Seluruh Pemda Laksanakan PKKPR Bagi Pengusaha


Bambang Iswahyudi,    20 Januari 2025,    10:14 WIB

Presiden Prabowo Intruksikan Seluruh Pemda Laksanakan PKKPR Bagi Pengusaha
Presiden Prabowo dan Ketua Dewan Ekonomi Nasioal, Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pada Rakor Presiden Prabowo dengan Dewan Ekonomi Nasioanal (DEN) di Istana Negara, Sabtu 18 Januari 2025, Presiden menginstrusikan kepada seluruh Kepala Dearah Kabupaten Kota dan Provinsi untuk melaksanakan peraturan pemerintah tentang pengaturan pemanfaatan tataruang yang digunakan oleh setiap pelaku usaha yang telah berbadan hukum yang diatur dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)


Presiden Prabowo Intruksikan Seluruh Pemda Laksanakan PKKPR Bagi Pengusaha

Aturan Tata Ruang di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.

Dasar hukum pelaksaaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021

PKKPR merupakan salah satu perizinan dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegusaha yang menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR).


Diantara pelaku usaha yang wajib memiliki KPPR anatara lain Pertokoan, Pergudangan, lahan tambang dan lainnya.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaiatan dalam sambutannya menyampaikan, sanksi hukum bagi pelanggaran rencana tata ruang, termasuk pelanggaran PKKPR, dapat berupa pidana penjara dan denda.

Pelaku yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Sanksi administratif, Pelaku pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa Peringatan tertulis

"Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan usaha, Penghentian sementara pelayanan umum, Penutupan lokasi, Pembatalan PKKPR, Pembongkaran bangunan" jelas Luhut Binsar Panjaitan.

Lebih lanjut Luhut turut menginstruksikan mulai pekan depan di awal Pebruari 2025 kepada seluruh Kepala Daerah dan teknis perangkat daerah dan ATR/BPN untuk segera melaksanakan pendataan dengan turun langsung ke lapangan, guna mendapatkan data yang akurat dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak menganggap sepele terhadap PKKPR ini karena sangsi hukum menanti jika mengabaikannya.

Ketentuan Pelayanan penerbitan PKKPR dihitung berdasarkan Indeks Daerah masing-masing wilayah.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS