bendera

Kamis, 03 September 2026    06:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Imigrasi Jakut Tangkap 16 WNA Nigeria Dalam Kurun Waktu 1 Bulan


Tb/01,    13 Agustus 2024,    21:20 WIB

Imigrasi Jakut Tangkap 16 WNA Nigeria Dalam Kurun Waktu 1 Bulan
Foto dok: konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara

JAKARTA-mediaindonesianews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang telah terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian. 


Belasan WN Nigeria tersebut diamankan di 3 Apartemen berbeda wilayah Jakarta Utara, diantaranya, Kawasan Apartemen Pluit, Kawasan Wisata Batavia PIK, dan Kawasan Apartemen Kelapa Gading.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya, mengatakan, belasan WN Nigeria tersebut merupakan hasil kinerja petugas Imigrasi Jakarta Utara sejak bulan Juli hingga Agustus 2024.

"Keberhasilan kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam melakukan pengawasan, tidak hanya pengawasan administratif tapi juga pengawasan di lapangan," kata Andika dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Selasa (13/8).


"Saat ini Kantor Imigrasi telah melakukan pendetensian terhadap 16 Warga Negara Nigeria yang telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian," sambungnya.

Dia merinci, dua orang WN Nigeria dengan inisial EPO dan GCE akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Keduanya tinggal di Indonesia tanpa dokumen yang sah (Illegal Stay).

"EPO dan GCE terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Andika.

Kemudian, masih kata Andika, 1 orang WN Nigeria dengan inisial HCI akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. HCI diduga melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming. 

"HCI terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," terangnya.

Sementara 3 orang WN Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR, diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal, mengaku sebagai seorang investor.

"Untuk 10 orang WN Nigeria dengan inisial, HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ, diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 UndangUndang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena over stay mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun. Dan terancam akan di Deportasi dan Penangkalan," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS