bendera

Rabu, 15 April 2026    23:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Imigrasi Jakut Tangkap 16 WNA Nigeria Dalam Kurun Waktu 1 Bulan


Tb/01,    13 Agustus 2024,    21:20 WIB

Imigrasi Jakut Tangkap 16 WNA Nigeria Dalam Kurun Waktu 1 Bulan
Foto dok: konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara

JAKARTA-mediaindonesianews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang telah terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian. 


Belasan WN Nigeria tersebut diamankan di 3 Apartemen berbeda wilayah Jakarta Utara, diantaranya, Kawasan Apartemen Pluit, Kawasan Wisata Batavia PIK, dan Kawasan Apartemen Kelapa Gading.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya, mengatakan, belasan WN Nigeria tersebut merupakan hasil kinerja petugas Imigrasi Jakarta Utara sejak bulan Juli hingga Agustus 2024.

"Keberhasilan kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam melakukan pengawasan, tidak hanya pengawasan administratif tapi juga pengawasan di lapangan," kata Andika dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Selasa (13/8).


"Saat ini Kantor Imigrasi telah melakukan pendetensian terhadap 16 Warga Negara Nigeria yang telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian," sambungnya.

Dia merinci, dua orang WN Nigeria dengan inisial EPO dan GCE akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Keduanya tinggal di Indonesia tanpa dokumen yang sah (Illegal Stay).

"EPO dan GCE terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Andika.

Kemudian, masih kata Andika, 1 orang WN Nigeria dengan inisial HCI akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. HCI diduga melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming. 

"HCI terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," terangnya.

Sementara 3 orang WN Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR, diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal, mengaku sebagai seorang investor.

"Untuk 10 orang WN Nigeria dengan inisial, HEO, EIJ, MBI,OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ, diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 UndangUndang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena over stay mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun. Dan terancam akan di Deportasi dan Penangkalan," pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS