bendera

Kamis, 03 September 2026    08:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


PT Banjarmasin Perberat Hukuman Mardani H Maming


rfd-ips,    04 April 2023,    20:36 WIB

PT Banjarmasin Perberat Hukuman Mardani H Maming
foto istimewa

Banjarbaru-Mediaindonesianews.com: Banding mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hal ini tertuang dalam putusan PT Banjarmasin Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM.


Dalam putusannya PT Banjarmasin malah menambah dua tahun pidana penjara dimana vonis sebelumnya Mardani H Maming di vonis 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H Maming, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan tersebut, Selasa (4/4).

Dalam putusan yang ditandatangani Hakim Ketua PT Banjarmasin, Gusrizal itu, Mardani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.

Di putusan itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan, setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun,” lanjut bunyi putusan itu.

Sebelumnya, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023. ***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS