bendera

Minggu, 19 April 2026    15:25 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


PT Banjarmasin Perberat Hukuman Mardani H Maming


rfd-ips,    04 April 2023,    20:36 WIB

PT Banjarmasin Perberat Hukuman Mardani H Maming
foto istimewa

Banjarbaru-Mediaindonesianews.com: Banding mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hal ini tertuang dalam putusan PT Banjarmasin Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM.


Dalam putusannya PT Banjarmasin malah menambah dua tahun pidana penjara dimana vonis sebelumnya Mardani H Maming di vonis 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H Maming, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan tersebut, Selasa (4/4).

Dalam putusan yang ditandatangani Hakim Ketua PT Banjarmasin, Gusrizal itu, Mardani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” jelas putusan tersebut.

Di putusan itu, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan, setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun,” lanjut bunyi putusan itu.

Sebelumnya, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023. ***


banner
NASIONAL
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) 2026 dengan menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturahmi Nasional Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
img
Kamis, 16 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto menghadiri acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Dharma Pertiwi yang mengusung tema

MEDIA INDONESIA NEWS